Idham Azis Bocorkan Dua Hal yang Dimiliki Djoko Tjandra Jadi Sulit Ditangkap, Kapolri: Harus Sabar

Idham Azis bocorkan dua hal yang dimiliki Djoko Tjandra jadi sulit ditangkap, Kapolri: Harus sabar

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kapolri Jendral Pol Idham Azis di ruang konferensi pers kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019). Berikut ini prediksi nama-nama 8 jenderal yang masuk bursa calon Kapolri, Komisi III DPR sebut ada opsi Jokowi perpanjang masa jabatan Idham Aziz 

TRIBUNKALTIM.CO - Idham Azis bocorkan dua hal yang dimiliki Djoko Tjandra jadi sulit ditangkap, Kapolri: Harus sabar.

Pelarian Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun resmi berakhir.

Menurut Kapolri Idham Azis, buron kasus Bank Bali ini punya dua hal sehingga sulit ditangkap, yakni licik dan pandai.

Namun, Bareskrim Polri berhasil membekuknya karena kerja keras dan sabar.

Kapolri Jenderal Idham Azis menuturkan proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Kamis (30/7/2020).

Menurut Idham Azis, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.

Detik-detik Penyembelih Hewan Kurban Meninggal Seketika, Lunglai dan Timpa Kambing yang Mau Dipotong

 Juluki Djoko Tjandra Joker, Media Internasional Sorot Pembobol Bank Lain di Indonesia, Masih Buron

 Bukan Hanya Bela Veronica Tan, Alasan Lansia Ini Hina Ahok Terkuak, Sikap Warganet Bikin Ketagihan

 Mahfud MD Bongkar Sosok Wanita di Kejagung, Paham Siapa Polri dan Jaksa yang Bantu Djoko Tjandra

Perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.

"Perintah itu kemudian kami laksanakan.

Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2020).

Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia.

Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Proses kerja sama dan kerja keras tim tersebut lantas membuahkan hasil.

Akhirnya keberadaan Djoko Tjandra bisa diketahui.

Kemudian pada hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan.

Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Sigit turut mendampingi.

"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai.

Dia kerap berpindah-pindah tempat.

 Maria Pauline di Serbia, Djoko Tjandra di Malaysia, KPK Yakin Harun Masiku Di Sini, Tunggu Waktunya

Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," ungkap Idham Azis.

Menurut Idham Azis, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik.

Ia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal secara terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi.

Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses secara hukum.

"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas Mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra ditangkap saat berada di apartemen.

Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020), apartemen yang dimaksud merupakan milik pribadi Djoko Tjandra yang berada di Malaysia.

 MAKI Beber Kabareskrim Layak Jadi Kapolri Usai Bekuk Djoko Tjandra, Fadli Zon dan Sosok Ini Bereaksi

Listyo Sigit Prabowo yang memimpin langsung operasi penangkapan buron 11 tahun itu menuturkan, saat ditelusuri tempat buronan korupsi tersebut berada di salah satu apartemen.

"Sedang di apartemen yang bersangkutan," kata Listyo, Jumat.

Dia melanjutkan, proses penangkapan yang juga melibatkan Polis Diraja Malaysia itu tidak mengalami kendala.

Pasalnya, Djoko Tjandra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.

"Tidak ada perlawanan," tambah Listyo.

Kasus Djoko Tjandra bermula ketika Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 24 Februari 2000.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung menerima dan menyatakan Djoko Tjandra bersalah.

Sempat Ada Ratusan Terinfeksi Covid-19, Anies Bocorkan Titik Ini Kini Aman dari Virus Corona

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Kendati demikian, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kabar Djoko Tjandra kembali mengemuka setelah dia berupaya melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sekitar Juni - Juli 2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, Djoko Tjandra diketahui sempat berada di Indonesia.

Bukan Calhanoglu, Pemain Top AC Milan Ini Terlempar Jika Aleksey Miranchuk Gabung, Skillnya Keren

Dia sempat membuat KTP elektronik dan paspor sehingga dapat mendaftarkan PK ke pengadilan. 

Setelah itu, Djoko kembali meninggalkan Indonesia.

Terakhir, dia diketahui berada di Malaysia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri: Djoko Tjandra Memang Licik dan Sangat Pandai", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/31/19563371/kapolri-djoko-tjandra-memang-licik-dan-sangat-pandai?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved