Djoko Tjandra Ditahan di Salemba, Bareskrim Lidik Dugaan Aliran Dana ke Pihak yang Bantu Pelarian
Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memeriksa terpidana kasus pengalihan hak tagih ( cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra
TRIBUNKALTIM.CO - Djoko Tjandra sementara ditahan di Rutan Cabang Salemba, Bareskrim memastikan akan menyelidiki dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang bantu pelarian buronan kasus hak tagih Bank Bali itu.
Setelah ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Djoko Tjandra kini mendekam di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memeriksa terpidana kasus pengalihan hak tagih ( cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait penerbitan surat jalan dan rekomendasi.
Bareskrim juga akan mendalami dugaan aliran dana ke pihak-pihak yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
• Djoko Tjandra Tertangkap, Media Asing Sorot Eddy Tansil dan Buron Pembobol Bank Century, Sebut Joker
• Jenderal Eks Ajudan Jokowi Berhasil Tangkap Djoko Tjandra, Listyo Sigit Disebut Layak Jadi Kapolri
• Gurita Bisnis Djoko Tjandra di Indonesia dan Luar Negeri, serta Kronologi Kasus Hak Tagih Bank Bali
• Terseret Pusaran Kasus Djoko Tjandra, Oknum Pejabat, Jaksa hingga Jenderal, E-KTP hingga Red Notice
Setelah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.
"Tentunya setelah ini yang bersangkutan akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Bareskrim Polri.
Kemudian kita akan lanjutkan dengan pemeriksaan-pemeriksaan," kata Listyo dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (31/7/2020) malam.
"(Antara lain) terkait dengan kasus yang terkait dengan surat jalan, rekomendasi dan juga kemungkinan yang pernah saya sampaikan, lidik terkait dengan adanya aliran dana," tutur dia.
Selain itu, Bareskrim juga tengah menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Namun, Listyo enggan membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.
Untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus ini, ia telah membentuk tim khusus beranggotakan tiga direktorat di Bareskrim dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Terkait pelarian Djoko Tjandra, Polri telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.
• Soal Masa Depan Ibrahimovic dan Donnarumma, Direktur Olahraga AC Milan Akhirnya Angkat Bicara
• Ini MV & Lirik Di Sepertiga Malam, Lagu Terbaru Rey Mbayang, Ungkap Kisah Cintanya dengan Dinda Hauw
• Mata Najwa Ungkap Editor Metro TV Yodi Prabowo Sempat Edit Berita Djoko Tjandra Sebelum Tewas
• Disterilkan! Ini Dua Fasilitas Kesehatan di Balikpapan yang Ditutup Sementara
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
“Dari hasil gelar (perkara) tersebut maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra, yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
• 8 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis Berusia 15 Tahun di Tabanan Laporkan Ayah Kandungnya
• Mahfud MD Bongkar Sosok Wanita di Kejagung, Paham Siapa Polri dan Jaksa yang Bantu Djoko Tjandra
• Usai Lempar Batu ke Mobil Ketua MUI Samarinda, Pelaku Lompat ke Jurang dan Menghilang
• Bukan Calhanoglu, Pemain Top AC Milan Ini Terlempar Jika Aleksey Miranchuk Gabung, Skillnya Keren
Sementara, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari, dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
Pinangki diperiksa setelah fotonya bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga terjadi di Malaysia.
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia. Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Dalami Dugaan Aliran Dana ke Pihak-Pihak yang Bantu Pelarian Djoko Tjandra, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/01/bareskrim-dalami-dugaan-aliran-dana-ke-pihak-pihak-yang-bantu-pelarian-djoko-tjandra?page=all.