Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Bulan Agustus, Ada Tunjangan Lain Selain Gaji Pokok

Untuk Gaji ke13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan tahun 2020 rupanya berbeda dari tahun sebelumnya.

canva/tribunkaltim
Ilustrasi gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Agustus ini. Tak hanya gaji pokok, baik PNS, TNI, Polri dan pensiunan juga bakal menerima tunjangan 

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Di luar gaji pokok, PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan masih menerima Tunjangan lain.

Setidaknya ada enam Tunjangan PNS yang bisa diperoleh, namun belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas ( take home pay).

Berikut daftar Tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'

Cek Rekening, Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Sudah Agustus, Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan

Tanggal Berapa Gaji 13 Cair Terjawab! Cek Juga Kabar Gembira Kenaikan Uang Pensiun dan Cara Mengurus

Siap-siap SKB CPNS Segera Digelar! Penasaran Kapan Punya NIP & Gaji Awal? Cek Juga Denda Bila Mundur

1. Tunjangan kinerja

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran Tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima Tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved