Viral di Medsos

HEBOH! Detik-detik Anggota DPRD & Pegawai Bank Digerebek Selingkuh di Mobil, Sudah Hampir Telanjang

Anggota DPRD Morowali Utara SR digerebek istrinya saat bersama pegawai bank berinisial MD dalam kondisi setengah tanpa busana, viral di media sosial

Editor: Doan Pardede
Tribun-video.com
ANGGOTA DPRD SELINGKUH - Foto potongan video anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara, SR, digerebek istrinya saat bersama perempuan berinisial MD dalam kondisi setengah tanpa busana, viral di media sosial (medsos), Sabtu (1/8/2020). Kapolres Morowali Utara AKBP Bagus Setiyawan mengatakan MD telah membuat laporan atas kejadian tersebut. 

"Ada laporan polisi dari korban, kami sementara proses untuk sejumlah pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan di dalam mobil tersebut," ucap AKBP Bagus Setiyawan pada Jumat (31/7/2020) malam.

• LANGSUNG BERHASIL! Login www.pln.co.id Klaim Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020 - WA 08122123123

• LEZAT DAN PRAKTIS! Kumpulan Resep Bumbu Sate Kambing dan Cara Membuat, Tips Agar Empuk dan Tidak Bau

ASN Mesum di Mobil Sampai Pingsan, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

Kisah seputar berbuat mesum di dalam mobil yang cukup menghebohkan dan menyita perhatian publik terjadi sekiyar bulan Juni 2020 lalu.

Pasangan selingkuh yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bahkan berbuat mesum di mobil sampai pingsan.

Zul dan H, pasangan ASN mesum yang ditemukan pingsan di dalam mobil di Medan, Kamis (4/6/2020). Kini Istri Zul melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Zul dan H, pasangan ASN mesum yang ditemukan pingsan di dalam mobil di Medan, Kamis (4/6/2020). Kini Istri Zul melaporkan kejadian tersebut ke polisi. (Istimewa/Tribun-Medan.com)

Kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan menetapkan bagi pasangan selingkuh ASN mesum di mobil jadi tersangka kasus perselingkuhan.

Sebab pasangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terbukti selingkuh hingga mesum sampai pingsan di dalam mobil Toyota Kijang Innova hitam BK1746BC.

• Cek Rekening, Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Sudah Agustus, Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan

• Ini Sosok Gilang yang Viral Fetish Jarik, Ternyata Dulu Pernah Lakukan saat Maba, Unair Beri Sanksi

Kedua ASN itu adalah berinisial Zul (37) mantan Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H (39) mantan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan istri Zul, AMS pada 8 Juni 2020 lalu yang kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Adrian Risky Lubis, Selasa (30/6/2020).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Zul dan H.

Namun, Adrian memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved