12 Tahun jadi TNI Gadungan, Alasan Muslianto Nekat Akhirnya Terbongkar, Salah Satunya Demi Sang Anak
Dandim 0201/BS, Letkol Inf Agus Setiandar, mengatakan Muslianto telah melakoni sebagai anggota TNI gadungan selama 12 tahun.
Muslianto lantas diinterogasi Makoramil 0201-05/Medan Baru oleh Danramil 0201-05/Medan Baru, Kapten Arm Edi Hutabarat yang didampingi Serka H Purba dan sejumlah Babinsa lainnya.
• 13 Tahun Menikah dan Punya 5 Anak, Wanita Ini Diceraikan, Suami Ingin Menikah Lagi, Begini Kisahnya
• Selain Sigit, Ini 7 Nama Menguat Calon Kapolri versi IPW, Banyak Akpol 88, Kisah Tito Bisa Terulang?
"Muslianto akhirnya mengakui dirinya sebagai tentara gadungan,” ucap Letkol Agus.
Selain itu, Letkol Agus mengatakan, Muslianto juga mengaku untuk meyakinkan orang lain bahwa dirinya tentara, ia melengkapi diri dengan seragam PDL NKRI berpangkat Peltu, sepatu lars panjang, baret, sangkur, dan sebuah pistol jenis Air Soft Gun.
Pihak TNI AD kemudian menyita KTP, SIM hingga Kartu Keluarga milik pelaku sebagai barang bukti.
Di semua dokumen tersebut, Muslianto mencantumkan dirinya sebagai Prajurit TNI AD.
“Penggunaan identitas TNI AD di semua dokumen ini, dimaksudkan pelaku untuk memudahkan aksinya dalam membacking kegiatan-kegiatan proyek," ujar Letkol Agus.
"Seperti pengemasan tabung elpiji, dan kegiatan pemasangan kabel bawah tanah milik PLN."
Dengan mengantongi identitas sebagai Prajurit TNI AD, Letkol Agus menambahkan, pelaku juga memanfaatkannya untuk mempermudah pengurusan kredit motor, dan pengurusan melamar kerja maupun masuk perguruan tinggi untuk dua anaknya.
• Nasib Muslianto Usai 12 Tahun jadi TNI Gadungan, Pangkat Tak Main-main, Berawal Kecurigaan Babinsa
• Langkah Purnomo Usai Gagal Maju di Pilkada Solo Tak Main-main, Ini Akhirnya Jalan Hidup yang Dipilih
Letkol Agus mengungkapkan, pemalsuan identitas Prajurit TNI AD dilakukan Muslianto sejak 2008, ketika dirinya berhenti kerja sebagai sopir pribadi seorang Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Kolonel.
“Tidak hanya TNI AD yang sangat dirugikan dalam kasus ini, tetapi juga Polri melalui pemalsuan identitas pada SIM, dan pemerintah melalui pemalsuan identitas pada KK," ujar Letkol Agus.
"Kami, TNI AD melalui Kodim 0201/BS akan mengajukan tuntutan kepada pelaku yang kini telah diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya."