12 Tahun jadi TNI Gadungan Pangkat Peltu, Begini Akhirnya Nasib Muslianto Usai Kedoknya Terbongkar

Bahkan tak kalah mengejutkan, Muslianto sudah melakoni aksi sebagai tentara gadungan hingga 12 tahun.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
HO
TENTARA GADUNGAN - Tentara gadungan diamankan Polrestabes Medan 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang TNI gadungan Muslianto (50), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Medan.

Muslianto dijebloskan ke dalam tahahan gara-gara mengaku-ngaku sebagai anggota TNI AD.

Bahkan yang tak kalah mengejutkan, Muslianto sudah melakoni aksi sebagai tentara gadungan hingga 12 tahun.

Dari tangan pelaku yang mengaku berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) ini disita sepucuk airsoft gun, sebilah pisau dengan ukuran 30 centimeter, sebuah KTP palsu, SIM palsu, KK palsu.

• Polisi Gadungan Rampok Mobil Mewah, Ibu Sang Pemilik Diborgol dan Disuruh Jalan Kaki 7 Kilometer

• Empat Janda Termakan Janji Manis Akan Dinikahi Anggota TNI AL Gadungan, Harta Benda Malah Dikuras

• Tentara Gadungan Ini Porotin Gadis-gadis di Sumut, Sering Jalan Pakai Seragam Tapi Pangkat Beda-beda

• Dijanjikan Lolos Akpol, Pria Ini Ditipu Pegawai MA Gadungan Rp600juta, Sempat Diberi Latihan Fisik

Selain itu, polisi mengamankan empat potong baju dinas TNI, dua potong kaos TNI, dan sepasang sepatu PDL hitam, dan sebuah baret TNI.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pelaku dijerat tindak pidana membawa, menyimpan, dan menyimpan senjata tajam atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik.

“Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau 266 ayat (1) KUHP," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/8/2020).

"Ini bisa terbongkar karena ada pemeriksaan Team Gabungan Kodim 0201 BS dan Satreskrim Polrestabes," lanjutnya.

Ia menuturkan, Muslianto menggunakan identitas sebagai prajurit TNI AD selama 12 tahun terakhir.

Kedok Muslianto akhirnya terbongkar setelah seorang Babinsa mencurigai gerak-gerik Muslianto.

"Dandim 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar menyampaikan pengungkapan pemalsuan identitas TNI AD ini bermula dari kecurigaan Babinsa Koramil 0201-05/Medan Baru, Serka H Purba," lanjutnya.

• 13 Tahun Menikah dan Punya 5 Anak, Wanita Ini Diceraikan, Suami Ingin Menikah Lagi, Begini Kisahnya

• Selain Sigit, Ini 7 Nama Menguat Calon Kapolri versi IPW, Banyak Akpol 88, Kisah Tito Bisa Terulang?

Lebih lanjut, dia menguraikan kronologis penangkapan tentara gadungan tersebut.

Pada Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Luku, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, tersangka Muslianto sedang dalam perjalanan hendak ke Jalan Binjai.

Di tengah jalan, Muslianto yang mengenakan seragam TNI, diberhentikan oleh Serka Hotman Purba.

Hotman Purba mengajak Muslianto ke Koramil 05/MB dan dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dalam pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa senjata jenis airsoft gun.

Bukan hanya itu, ternyata KTP, SIM serta KK pelaku juga sudah dipalsukan.

Hotman Purba kemudian membawa pelaku ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka mengaku sebagai anggota TNI dengan maksud untuk gagahan dan agar disegani orang," pungkasnya.

Berikut kasus-kasus TNI gadungan yang berhasil diungkap

Kasus warga mengaku-ngaku sebagai anggota TNI bukan kali ini saja terjadi.

Bahkan beberapa kasus sebelumnya juga cukup menghebohkan dan memakan korban.

Pada Agustus 2019 lalu, seorang Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) gadungan di Sumut berhasil diamankan pihak TNI.

Informasi penangkapan TNI gadungan di Sumut ini diunggah beberapa akun media sosial facebook salah satunya adalah akun Facebook Info Militer Indonesia.

Dalam postingan tersebut, ada beberapa foto pria yang menjadi TNI gadungan di Sumut saat diamankan dan juga saat berfoto dengan wanita yang diduga pacarnya.

Berikut postingan lengkap akun facebook Info Militer Indonesia.

Deka, tentara gadungan yang diamankan TNI di Linud 100/PS
Deka, tentara gadungan yang diamankan TNI di Linud 100/PS ((Screenshot Facebook))

"Telah diamankan Seorang Oknum yang mengaku Anggota TNI di daerah Medan, dengan berpura-pura menjadi Anggota TNI.

Angga Deri Klana ( Deka) Ini berhasil memacari beberapa Gadis dan menipu Korbannya dengan meminta sejumlah uang kepada Korban, saat ini Angga sudah diamankan oleh pihak yang berwajib.

Pesen admin buat para kaum hawa bijaklah dalam melihat pasangan jangan hanya tergiur oleh baju loreng lantas melupakan segalanya.

Saat ini bnyak oknum2 yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan baju loreng khususnya untuk tindak kejahatan penipuan,"

Tampak dalam foto yang diunggah, pria yang mengaku bernama Angga Deri Klana mengenakan seragam tentara dengan Badge Linud 100/Prajurit Setia.

Lucunya dia juga mengenakan seragam yang pangkatnya berbeda-beda, mulai dari pangkat Pratu hingga pangkat Serda.

Atas informasi yang beredar ini, Tribun Medan pun coba meminta kejelasan informasi ini dari Kapendam I/BB.

Namun Kapendam Kolonel (Inf) Zeni Djunaidi mengatakan akan memberikan klarifikasi pemeriksaan lebih lanjut nantinya.

Deka, tentara gadungan yang diamankan TNI di Linud 100/PS
Deka, tentara gadungan yang diamankan TNI di Linud 100/PS ((Screenshot Facebook))

"Oh iya saya sudah tahu. Sekarang dia masih dites (diperiksa) di Linud 100/PS," ujarnya ketika dihubungi pukul 16.32 WIB, Kamis (22/8/2019) sore.

"Sekarang saya sedang di Natuna, nanti saya akan klarifikasi soal itu ya, nanti saya kabari," lanjutnya.

Dalam foto itu juga, tampak Deka jongkok disekitar pria berpakaian preman dan berseragam TNI.

Perwira TNI Gadungan Histeris saat Telinganya Hendak Dipotong dengan Sangkur Prajurit

Seorang perwira TNI gadungan berpangkat Letnan Satu menangis saat diinterogasi prajurut TNI.

Mereka berbicara dengan bahasa Jawa. Momen interogasi itu viral setelah diunggah akun instagram @info_komando.

Dalam video durasi 20 detik, tampak perwira TNI gadungan itu menyesali perbuatannya. Tak diketahui dari mana pelaku memperoleh seragam dan atribut perwira TNI.

Uniknya, pelaku histeris saat prajurit TNI mengeluarkan sangkur dan hendak 'memotong' telinga pelaku.

Hal ini langsung mengundang tawa para prajurit TNI yang merekam momen interograsi.

Tonton video lengkapnya;

Informasi yang dihimpun www.tribun-medan.com, peristiwa ini terjadi di Koramil 10/Sambi, Boyolali.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/7/2019) pagi.

Pelaku alias perwira gadungan tersebut bernama Cahyo Budi Santoso yang saban hari bekerja sebagai guru.

CITA-CITA MENJADI TNI

Kasus perwira gadungan juga pernah terjadi di Surabaya.

Lantaran cita-citanya menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak terwujud, Darwanto (21) malah harus mendekam dibalik jeruji besi Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pria kurus setinggi kisaran 175 cm ini ketahuan berpura-pura menjadi TNI Angkatan Laut (AL).

Darwanto mengaku, sudah lebih dari setahun menjadi prajurit TNI gadungan, bahkan sukses menjerat korban kaum hawa.

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Husin mengatakan, Darwanto nekat menyamar sebagai Sersan Mayor bernama Awanka Prawira Ageng Perkasa.

Kepada korbannya, Darwanto mengaku bertugas di Pomal Lantamal AL Surabaya.

"Tersangka selalu mengenakan atribut lengkap khas TNI AL saat membohongin korbannya," terang Retty saat press release di gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (31/8/2018).

Retty menambahkan, Darwanto juga kerap memajang fotonya di fotoprofil sosial medianya.

Dia kemudian berkenalan dengan wanita pengguna sosmed dan menjalin hubungan asmara, bahkan dia nekat mengajak korban datang ke Surabaya.

"Sebenarnya saya nggak ada niat menjadi begini (TNI Gadungan), saya khilaf," jawab Darwanto dengan nada lirih, Jumat (31/8/2018).

Akibat aksinya itu, Darwanto dijerat Pasal 378 tentang penipuan.

Kini, Darwanto harus mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

TNI GADUNGAN SELUNDUPKAN KEPALA HARIMAU

Paket berisi kepala dan bagian kaki macan tutul dan harimau sumatera yang sudah diawetkan (opsetan) diamankan di pintu kargo Bandara Samsuddin Noor di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (12/10/2017) kemarin.

Seorang pria bernama Sulisno , 35 tahun, pemilik paket itu pun ditangkap.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar di Martapura, sedangkan barang bukti diamankan di kantor kami di Palangkaraya," kata Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, Jumat (13/10/2017).

Bagian tubuh satwa dalam paket itu tertangkap citra X-Ray kargo bandara. Petugas mencurigai bagian-bagian tubuh itu berasal dari satwa yang dilindungi undang-undang. Paket pun langsung diamankan.

Petugas X-ray bandara kemudian melapor temuan ini ke polisi kehutanan yang bertugas di bandara, dan menyerahkannya ke Balai KSDA Kalimantan Selatan dan Balai PPHLHK Kalimantan.

Dalam pemeriksaan, mereka mendapati ternyata paket berisi 1 opsetan kepala harimau sumatera, 1 opsetan kepala macan tutul, serta 2 opsetan telapak kaki macan tutul.

Petugas kehutanan dan bandara tidak gegabah mengejar si pengirim barang. Pasalnya, tertulis pada paket itu nama pengirim Sulisno lengkap dengan pangkat Kapten TNI , dengan gelar MSi.

Lantaran ada dugaan terkait dengan institusi lain, maka PPHLHK Kalimantan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit, Polisi Militer dari Pangkalan Angkatan Laut Banjarmasin, polisi dari Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerab Kalimantan Tengah, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalsel dan polisi Polres Banjar.

Sulisno pun diciduk. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, ternyata pria dengan tampilan ala aparat ini bukan anggota TNI.

Ia mengaku sengaja menuliskan jabatan "Kapten TNI" pada paket kiriman untuk mengamankan opsetan agar sampai tujuan.

"Sedangkan MSi hanya gelar tambahan biar dianggap orang penting," kata Subhan.

Karena perbuatannya, Sulisno pun jadi tersangka dengan kasus memperdagangkan dan kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi. Ia dijebloskan ke Rutan Martapura, sedangkan barang bukti diamankan di kantor Balai Gakkum seksi wilayah I Palangkaraya.

SL dijerat pasal 21 ayat 2 huruf d Junto pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk dapat mengungkap jaringan perniagaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi undang-undang di propinsi Kalsel," kata Subhan.

(tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tentara Gadungan Ini Gunakan Iidentitas sebagai Prajurit TNI AD Selama 12 Tahun Terakhir dan Tentara Gadungan Porotin Gadis-gadis di Sumut, Pakai Seragam Satuan Elit Kodam I BB Raider 100/PS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved