Mulai Senin 3 Agustus 2020, Lokasi Rapid Test Gratis Dipindah ke Gedung Dinas Kesehatan Bulungan
Layanan pemeriksaan rapid test di gedung milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, kini dipindahkan.
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Layanan pemeriksaan rapid test di gedung milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulungan, kini dipindahkan.
BKPSDM Bulungan terletak di bilangan Jl Agatis, Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Kaltara).
Juru Bicara Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, dr Heriyadi Suranta mengatakan, pemindahan lokasi rapid test dilakukan mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Rapid test di BKPSDM Bulungan sebelumnya diberikan gratis kepada warga kurang mampu ataupun pelajar dan mahasiswa yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah, dan butuh surat keterangan sehat dan rapid test.
Surat keterangan sehat dengan melampirkan hasil pemeriksaan rapid test, diketahui merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, di saat pandemi covid-19 atau Virus Corona seperti saat ini.
"Mulai hari ini pemeriksaan rapid test dipindahkan ke kantor Dinkes Bulungan, di Jl Sengkawit.
Baca juga: 12 Tahun jadi TNI Gadungan Pangkat Peltu, Begini Akhirnya Nasib Muslianto Usai Kedoknya Terbongkar
Baca juga: Dampak Covid-19, 5 Negara Ini Alami Resesi Ekonomi, Termasuk 3 Negara di Asia, Bagaimana Indonesia?
Jadi bagi warga yang hendak melakukan pemeriksaan rapid test, silakan datang ke Dinkes Bulungan di hari kerja,'' kata dr Heriyadi Suranta kepada TribunKaltim.co, Senin (3/8/2020).
Pemeriksaan rapid test gratis di BKPSDM Bulungan berakhir, kata dia, seiring dengan berakhirnya penggunaan BKPSDM Bulungan sebagai lokasi karantina.
BKPSDM Bulungan digunakan sebagai lokasi karantina terhitung mulai awal April 2020 lalu.
"Sudah ada ratusan pelajar dan warga kurang mampu yang kami layani di lokasi sebelumnya. Rata-rata tiap hari itu ada pelajar dan warga kurang mampu yang datang melakukan pemeriksaan rapid test," ujarnya.
Baca juga: Layak Jadi Zona Hijau Virus Corona, Risma Beber Data Kasus dan Kesembuhan Covid-19 Terbaru Surabaya
Baca juga: Cair Pertengahan Agustus Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Bendahara Kemenkeu: Mudah-mudahan Lebih Cepat
Heriyadi menambahkan, layanan rapid test gratis diberikan kepada pelajar dan warga kurang mampu, asalkan telah memenuhi persyaratan, seperti membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), dan Kartu Keluarga (KK) Kaltara.
Bagi yang akan meneruskan pendidikan, mereka wajib melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, bahwa yang bersangkutan akan melanjutkan pendidikan.
"Bagi warga kurang mampu, syaratnya juga wajib memperlihatkan KTP, KK dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari pemerintah," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/salah-satu-gedung-di-bkpsdm-bulungan-yang-sebelumnya-digunakan-sebagai-tempat.jpg)