Akhirnya Jelas, Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Pekan Depan, Setneg Proses ke Jokowi
Akhirnya jelas, gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair pekan depan, Setneg proses ke Jokowi
Karenanya, pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III dan ke bawah.
Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga Presiden tidak akan mendapat gaji ke-13.
Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi ASN pada beberapa waktu lalu.
Secara total, anggaran gaji ke-13 mencapai Rp28,5 triliun pada tahun ini.
Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.
6 Tunjangan Lain
1. Tunjangan kinerja
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan suami/istri
Besaran Tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima Tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka Tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.