Bandar Sabu Asal Grogot Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim, Berikut Barang Buktinya
Tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolda Kaltim beserta barang buktinya sabu seberat 64,59 gram.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus transaksi dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur tak pernah ada habisnya.
Baru-baru ini, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil membekuk seorang pria berinisial MDS alias Otong (30).
Otong ditangkap petugas pada Minggu kemarin (2/8/2020) saat hendak menjual narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Grogot tepatnya di Jl. Tepian Batang KM 4 Gapensi Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Tanah Grogot.
Dari tangan tersangka Otong, petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak dua poket yang dikemas dalam plastik bening siap edar dan total berat keseluruhan mencapai 64,59 gram.
• Jokowi Punya Cucu Baru, Kahiyang Ayu Melahirkan Anak Kedua
• Pasutri di Sangatta Kepergok Simpan Lima Poket Sabu, Barang Bukti Diselipkan di Lantai Kamar
• BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Seberat 8,9 Kg dari 2 Kasus Berbeda, Oknum Polisi Ikut Terseret
"Pelaku kita tangkap sekira pukul 14.30 Wita hari Minggu kemarin di Jl. Tepian Batang KM 4 Gapensi Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Tanah Grogot," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana, Selasa (4/8/2020).
Ade Yahya Suryana memberkan kronologi penangkapan terhadap tersangka itu bermula dari laporan masyarakat.
Selanjutnya jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penelusuran terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan masyarakat, tersangka akhirnya berhasil dibekuk saat hendak menjajakan sabu barang dagangannya di rumahnya.
"Ada pun tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 2 poket besar sabu-sabu berat kotor 64,59 gram di dalam rumah tersangka," lanjutnya
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Kaltim guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ade Yahya juga menegaskan pihak kepolisian saat ini tengah fokus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan TImur untuk tidak ikut terlibat atau bahkan sampai menggunakan narkoba tersebut.
“Kami pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu kepada para pelaku pelanggaran narkoba. Mari, kita bersama – sama perangi narkoba demi masa depan yang lebih cerah, karena narkoba adalah barang penghancur generasi muda yang akan datang,” tegasnya.
( TribunKaltim.co )