Pilkada Paser
Data Dukungan Perbaikan Pasangan Tony-Fathur dalam Pilkada Paser Disandingkan dengan DP4
Sementara tahapan pemutakhiran data pemilih masih berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Sementara tahapan pemutakhiran data pemilih masih berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Kalimantan Timur juga merampungkan tahapan verifikasi admistrasi terhadap dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan.
“Tahapan pemutakhiran data pemilih sampai tanggal 13 Agustus 2020. Dan saat ini sedang dilakukan pengecekan data dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan, bagian tahapan verifikasi admistrasi perbaikan,” kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (4/8/2020).
Pengecekan itu dilakukan karena ternyata masih ada data dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan H Tony Budi Hartono-H Aji Sayid Fathur Rahman (Tony-Fathur) yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, yang harus dibuktikan berhak atau tidak memberi dukungan.
“Salah satu syarat pendukung yang dapat memberikan dukungan adalah terdaftar dalam DPT. Dari data dukungan perbaikan yang kemarin diserahkan, ternyata masih ada yang tidak terdaftar dalam DPT, karena itu kami harus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk pembuktiannya,” ucapnya.
• Maju Pilkada Paser, Alphad-Arbain Kantongi Rekomendasi 5 Parpol, Dukungan Golkar akan Menyusul?
• Fathur Bersedia Dampingi H Tony Budi Hartono di Pilkada Paser 2020, Tidak Keluarkan Uang Sepeserpun
• Pilkada Paser 2020 Diluncurkan, KPU Bocorkan Tiga Cara Mewujudkan Proses Demokrasi Berkualitas
Dengan menyandingkan antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan DPT, lanjut Qayyim, akan diketahui apakah pendukung yang tidak terdaftar dalam DPT itu benar-benar berdomisili di Kabupaten Paser? Yang dibuktikan dengan terdaftar di DP4 dari Disdukcapil.
Setelah lolos verifikasi admistrasi, lanjut Qayyim, akan ada tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan dari 8-18 Agustus 2020, ditandai dengan penyerahan berita acara pemeriksaan admistrasi kepada Bapaslon perseorangan.
Verfak perbaikan dilaksanakan PPS selama 7 hari, terhitung sejak menerima dokumen syarat dukungan perbaikan Bapaslon perseorangan.
“Di masa verfak perbaikkan antara PPS, tim penghubung dan PDK harus berkoordinasi untuk menentukan kapan dan dimana titik pelaksanaan verfak,” jelasnya.
• Anggaran Untuk Pilkada Paser 2015 Akan Ditambah Pemkab Paser
• Partai Berkarya Pilih Golkar Koalisi di Pilkada Paser 2020, Usung H Kaharuddin Modal 6 Kursi
Terkait pemutakhiran data pemilih, tambah Qayyim, setelah tanggal 13 Agustus 2020 akan dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang nantinya diumumkan secara terbuka agar mendapat tanggapan masyarakat, dalam rangka meningkatkan akurasi data pemilih.
Nanti masyarakat bisa memberi masukan apakah orang-orang yang terdata di DPS sudah meninggal dunia, masuk TNI/Polri, sudah pindah dan lainnya.
"Yang seperti ini nanti akan dicoret dari data pemilih, sebaliknya yang belum terdaftar di DPS juga diinfokan ke kami agar dimasukan dalam data pemilih,” tambahnya.
( TribunKaltim.co )