Pilkada Kutim
Kecurangan Pilkada Kutai Timur Sudah Dimulai, 3 PPS di Kutim Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Dukungan
Kecurangan dalam pemilihan kepala daerah bakal terjadi. Banyak peluang untuk bermain curang. Tapi jangan lupa pihak keamananpun sudah menyiapkan cara
Editor:
Mathias Masan Ola
(Dok. Polres Kutai Timur )
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf (kedua kanan) saat memberi keterangan pers di Mapolres Kutai Timur, Kaltim, Senin (3/8/2020).
Ketiganya dijerat Pasal 185 B UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp 72 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 PPS di Kutim Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Dukungan Paslon Perseorangan"