Sudah Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Mangkir dari Panggilan Bareskrim

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/15281291/ada-kegiatan-lain-anita-kolopaking-tak-penuhi-panggilan-penyidik-bareskrim

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan tangkapan layar Najwa Shihab
Anita Kolopaking Mangkir dari panggilan Bareskrim Polri 

TRIBUNKALTIM.CO - Sudah resmi jadi tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking ,angkir dari panggilan Bareskrim.

Kabar terbaru datang dari Anita Kolopaking setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri.

Batang hidung Anita Kolopaking tak tampak di Bareskrim Polri.

Eks Pengacara Djoko Tjandra itu diketahui tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Selasa (4/8/2020).

Anak Buah Listyo Sigit di Bareskrim Polri Disorot, Terkait Pertemuan Jaksa Pinangki & Djoko Tjandra

Pemerintah Dituding hanya Bersandiwara Tangkap Djoko Tjandra, Mahfud MD Angkat Bicara soal Hukuman

Bukan Hanya Prasetijo Utomo, Polri Diminta Periksa Perwira Lain di Bareskrim Terkait Djoko Tjandra

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono lewat video telekonferensi, Selasa.

Sosok Anita Kolopaking merupakan eks pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Pemeriksaan perdana Anita Kolopaking dijadwalkan Selasa ini, pukul 09.00 WIB.

Namun, Anita Kolopaking telah melayangkan surat kepada kepolisian agar pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang.

Menurut Awi, Anita Kolopaking tak hadir karena memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.

“Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan,” ucapnya.

Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Anita Kolopaking.

Namun, Awi belum mengetahui kapan Anita Kolopaking dijadwalkan untuk diperiksa lagi.

Dalam kasus ini, Anita Kolopaking dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Selain Anita Kolopaking, penyidik juga telah menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved