Hadiri Paparan Progres BCIP, Kasmidi Bulang Minta Penyerapan Tenaga Lokal jadi Prioritas
Proyek pabrik industry kimia, Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) yang akan berdiri di Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, terus berprogres.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Proyek pabrik industry kimia, Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) yang akan berdiri di Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur, terus berprogres pada Rabu (5/8/2020), tim BCIP yang diwakili AS Harsawardhana, bertemu dengan Plt Bupati Kutai Timur H Kasmidi Bulang ST MM, beserta jajaran Pemkab Kutai Timur.
Mereka menggelar paparan tentang progres pembangunan lokasi industri yang direncanakan di atas lahan seluas 1.000 hektar. Dimana perusahaan mengusulkan jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), untuk pengembangan industri di Kecamatan Bengalon, berdasarkan izin lokasi 943,8 hektar.
“Karena dalam masterplan, akan dibangun beberapa fasilitas, antara lain, lahan industri kimia, hulu dan hilir, perkapalan lengkap dengan sistem distribusi, listrik, air, sistem kebakaran, sistem limbah dan data telekomunikasi, fasilitas perkebunan, fasilitas logistik, fasilitas infrastruktur dan utilitas, serta fasilitas perumahan dan perkantoran, akomodasi, pendidikan, fasum, keamanan, keagamaan dan wisata,” beber AS Harsawardhana.
Meski demikian, beberapa persyaratan administrasi masih harus dilengkapi BCIP. Satu di antaranya adalah dokumen Amdal. Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Armin Nazar meminta dokumen Amdal milik BCIP yang dibuat sejak tahun 2012 lalu, diperbarui.
• Dalam Sehari, Edi Damansyah - Rendi Solihin Terima SK dari Tiga Partai Politik di Samarinda
• Selain Penambahan Jumlah Kasus, Hari Ini 9 Pasien Covid-19 di Berau Sembuh, 12 Pasien Masih Dirawat
• NEWS VIDEO Hetifah dan Kemenparekraf Bantu 1.400 Paket Bahan Pokok
Karena kondisi saat ini sudah jauh berbeda dari perencanaan yang dibuat pada 2012 lalu. “Kondisinya sudah berbeda, jadi harus ada pembaruan amdal dan dokumen amdal juga sudah harus ada sebelum melaksanakan kegiatan,” kata Armin.
Menanggapi hal tersebut, Harsawardhana mengaku perizinan yang dimiliki BCIP baru di tahap I yakni di tingkat pemerintahan kabupaten. Untuk itu pihaknya baru menunjuk konsultan membuat addendum.
Sementara itu, menurut Kasmidi, investasi yang dilakukan BCIP sudah mendapat persetujuan dari Bupati Kutim non aktif, Ir H Ismunandar MT. Sudah ada MoU antara DPRD dengan Pemerintah Kutim, sebagai dasar.
• NEWS VIDEO Kebakaran Besar Landa Kawasan Pemukiman Padat di Samarinda
• Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta akan Mendapat Santunan Pemerintah, Kapan Dicairkan?
“Permasalahan pada Amdal, mereka harus buat. Tapi, bagi pemerintah daerah, investasi ini harus kita dukung. Sesuai progres, industry biodiesel berkapasitas 350 MTPY ditarget 2022 beroperasi, maka di tahun itu pula, penyerapan tenaga kerja lokal atau putra daerah, wajib lebih besar jumlahnya dibanding tenaga kerja luar daerah,” kata Kasmidi.
Investasi ini, kata Kasmidi sangat berdampak pada kemajuan pembangunan di Kutim juga tenaga kerja lokal. “Pemerintah pastinya siap mendukung kebutuhan dan persyaratan yang dibutuhkan. Karena kita harus buka peluang investasi di daerah. Apalagi, provinsi sudah buka lampu hijau,” ungkapnya.
( TribunKaltim.co )