Serunya ILC Tadi Malam, Sosok Ini Berani Tolak Tema dari Karni Ilyas Soal Pelarian Djoko Tjandra
Serunya ILC ( Indonesia Lawyers Club ) tadi malam Johnson Panjaitan berani tolak tema dari Karni Ilyas soal pelarian Djoko Tjandra
"Walaupun begitu muncul eksekusi itu muncul juga persoalan, karena Pak Otto Hasibuan mempersoalkan pasal 197 K," jelasnya,
"Jadi saya kira judul hari ini jangan pakai kata pelarian Pak Karni Ilyas, kalau pelarian memang sudah selesai, tinggal dieksekusi, permainan Djoko Tjandra episode baru," sarannya.
Johnson Panjaitan lantas menyinggung nama pengacara Djoko Tjandra sebelum Oto Hasibuan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Anita Kolopaking.
Termasuk mempertanyakan alasan Anita Kolopaking tidak datang untuk memenuhi panggilan dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Selasa (4/8/2020).
"Minimal pengacaranya sekarang bermanuver, pengacaranya yang baru karena yang lama saya tinggal tunggu kapan dia ditangkap," kata Johnson Panjaitan.
"Karena jago sekali dia sekarang, dengan alasan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dia enggak datang," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 5.50
• Telegram Kapolri Tak Cuma Mutasi Sejumlah Kapolda, Suami Jaksa Pinangki Ikut Digeser Idham Azis
Minta Polisi Lacak Keterlibatan Transportasi: Masa Naik Pesawat Gratis?
Dalam kesempatan lain, Johnson Panjaitan menilai pihak kepolisian seharusnya bisa lebih mudah untuk mengungkapkan kasus Djoko Tjandra, termasuk pihak-pihak lain yang ikut terlibat.
Alasannya karena dalang dalam kasus tersebut, yakni Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia dan sudah dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (30/8/2020).
Johnson kemudian menyinggung soal dugaan adanya keterlibatan moda transportasi pesawat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra sempat keluar dan masuk dari dan ke Indonesia meski dalam status buron.
Terpidana dalam kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali itu bahkan bisa melenggang bebas untuk menyelesaikan urusannya di Tanah Air.
Meski juga sempat mendapatkan bantuan berupa mendapatkan surat jalan yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetyo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang saat ini sudah dicopot dari jabatannya.