Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Samboja

Polsek Samboja mengamankan pelaku pencabulan usai menerima laporan dari keluarga korban.

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUKAR
Pelaku (menggunakan baju tahanan) saat diamankan oleh Polsek Samboja. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Polsek Samboja mengamankan pelaku pencabulan usai menerima laporan dari keluarga korban.

Korban, sebut saja Lala, merupakan kekasih atau pacar dari pelaku berinisial MY (25 tahun).

Orangtua korban melapor ke polisi pada Selasa, (4/8/2020).

"Melaporkan tentang peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar," kata Kapolsek Samboja Iptu Reza Pratama, Rabu (5/8/2020).

Hadiri Paparan Progres BCIP, Kasmidi Bulang Minta Penyerapan Tenaga Lokal jadi Prioritas

Anak TK dan PAUD Bontang Belajar di Rumah 6 Bulan, Begini Mekanisme Teknisnya

Kejadian itu bermula saat korban meninggalkan rumah sejak 29 Juli 2020 tanpa sepengetahuan orangtua.

Saat pulang ke rumah pada 4 Agustus, korban mengaku menginap di rumah tersangka.

"Mengaku telah disetubuhi satu kali," kata Reza.

Korban, kata polisi, mau menuruti kemauan pelaku. Sebab, pelaku bersedia bertanggung jawab untuk menikahi korban.

"Saat ini korban masih trauma," kata Reza.

Akibatnya, pelaku kini telah diamankan di Polsek Samboja. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal 76D jo Psl 81 (1) UU No.35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved