Kabar Artis
Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Unggahan Soal Kacung WHO, Jerinx Sebut Tak akan Berhenti Bersuara
I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID memberikan sejumlah penjelasan terkait unggahan di akun Instagramnya, @jrx_sid.
TRIBUNKALTIM.CO - Dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan soal "Kacung WHO" Jerinx SID mengaku tak akan berhenti menyuarakan pendapatnya.
Memenuhi panggilan polisi, Jerinx SID mengatakan unggahannya tidak ada unsur kebencian.
Ia pun mengaku apa yang dilakukannya adalah sebuah kebenaran, sebagai bentuk kritik warga negara.
• Penuhi Panggilan Polda Bali, Jerinx Mengaku tak Ada Niat Mencemarkan Nama Baik dan Ujaran Kebencian
• Polda Bali Terima Laporan IDI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Jerinx SID
• Jerinx Dapat Masalah, IDI Bali Lapor Polisi Soal Instagram Yang Sebut Kacung WHO, Bisa Kena UU ITE
• Hotman Paris Minta Gubernur dan Polisi Bawa Oknum Musisi Bali ke Kuburan Covid-19, Sindir Jerinx?
I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID memberikan sejumlah penjelasan terkait unggahan di akun Instagramnya, @jrx_sid, yang dianggap mencemarkan nama baik tenaga medis yang menangani wabah Corona.
Jerinx mengaku tak memiliki niat menyebarkan ujaran kebencian terhadap tenaga medis yang menangani wabah Corona.
"Menurut saya sih semua bisa diomongin, karena menurut saya itu tidak ada kebencian, tidak ada menaruh dendam kepada IDI," kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
Lalu, Jerinx juga menganggap, unggahan itu murni sebagai kritik dari seorang warga.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
Dirinya mengaku tak akan berhenti untuk menyuarakan pendapatnya di media sosial, meski telah dilaporkan ke Polda Bali.
"Tidak, selama ini untuk kepentingan umum, saya rasa hak untuk bersuara," kata dia.

• Update, PNS Pensiunan Dipastikan Dapat Gaji ke-13 Tanggal 10 Agustus, Bagaimana Nasib TNI - Polri?
• Giliran Pedagang Pasar Baru Meninggal Akibat Corona, Pemkot Balikpapan Bakal Lakukan Tracing Massal
• Rumahnya di Samarinda Ludes Terbakar, Malam Ini Rakha Menginap di Masjid
• Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis
Jalur mediasi
Sementara itu, menurut kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, kliennya sudah menjelaskan alasan di balik unggahan tersebut.
Unggahan itu dibuat kliennya setelah membaca berita tentang seorang ibu hamil yang diwajibkan rapid test covid-19 sebelum dilayani rumah sakit.
Selain itu, menurut Gendo, kata kacung dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia juga berarti pelayan.
Namun demikian, Gendo mengaku akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus tersebut.
"Sehingga perlu diadakan diskusi, begitu saja sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi," kata dia.
Alasan IDI Bali laporkan Jerinx
Saat dikonfirmasi, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Jerinx dengan alasan telah menghina IDI dengan ungkapan kacung tersebut.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Lebih jauh lagi, Suteja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan polisi.
"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti ( polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.
• Karni Ilyas Kaget, Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Diungkap di ILC, Bukan Jenderal
• Di Mata Najwa Dahlan Iskan Bikin Erick Thohir Tak Berkutik, Tak Bisa Dilawan, Bos BUMN Punya 3 Modal
• MENGEJUTKAN! 9 Artis Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi, Tak Melulu Soal Uang, Berawal Sakit Hati
• NEWS VIDEO AC Milan Sudah Temukan Regista Paten, Pengganti Sosok Andrea Pirlo
Penjelasan polisi Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya laporan terhadap Jerinx.
Laporan dilakukan oleh IDI Bali terkait unggahan Jerinx di akun Instagramnya.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi.
Jerinx pun diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Soal "Kacung WHO" Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/17480061/unggahan-soal-kacung-who-buat-idi-meradang-jerinx-sebut-tak-jera-ini?page=all.
Penulis: Imam Rosidin,
Editor : Michael Hangga Wismabrata