CPNS 2019
INFO BARU SKB CPNS: Peserta Peringkat 2 Bisa Isi 17 Ribu Formasi Berpotensi Kosong, Syaratnya Mudah
Ada kabar mengejutkan jelang pelaksanaan SKB CPNS, peluang peserta gagal isi 17 ribu formasi kosong terbuka, lihat syaratnya
Editor:
Doan Pardede
capture sscn.bkn.go.id
SKB CPNS 2019 - Ada kabar mengejutkan jelang digelarnya SKB CPNS 2019, peserta peringkat 2 masih berpeluang mengisi 17 ribu formasi yang terancam kosong
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Berita Terkait