CPNS 2019
INFO BARU SKB CPNS: Peserta Peringkat 2 Bisa Isi 17 Ribu Formasi Berpotensi Kosong, Syaratnya Mudah
Ada kabar mengejutkan jelang pelaksanaan SKB CPNS, peluang peserta gagal isi 17 ribu formasi kosong terbuka, lihat syaratnya
TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) formasi tahun 2019 akan segera digelar.S
Setelah sempat tertunda gara-gara virus vorona atau covid-19 merebak di Indonesia SKB CPNS 2019 akhirnya akan digelar 1 September-12 Oktober 2020 mendatang.
Jelang SKB CPNS digelar, ada kabar mengejutkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.
• Kabar Gembira Jelang SKB CPNS: Peserta Gagal Bisa Isi 17 Ribu Formasi Berpotensi Kosong, Cek Syarat
• INFO SKB CPNS TERBARU! SOP Kelar, Peserta Dianjurkan Isolasi 14 Hari hingga Cek Aturan Pakai Masker
• Peserta SKB CPNS yang Suhu Badan Lebih 37,3 Derajat Masih Bisa Lanjut atau Gugur? Ini Aturan Terbaru
• Kapan SKB CPNS Digelar dan Bagaimana Sistemnya Terjawab, Cek Juga Besar Denda Bila Mundur Usai Lulus
Menurut Suharmen, dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 formasi berpotensi kosong.
Hal ini dapat terjadi karena tidak ada peserta CPNS yang berhasil lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).
Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, tiap instansi dapat melakukan optimalisasi.
Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.
Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.
"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujarnya.
• Karni Ilyas Kaget, Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Diungkap di ILC, Bukan Jenderal
• MENGEJUTKAN! 9 Artis Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi, Tak Melulu Soal Uang, Berawal Sakit Hati
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB.
Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing.
Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing.
Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi.
Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.
Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.
Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat.
• LENGKAP Daftar Jawaban Soal Terkait Penerapan Pengamalan Sila Pancasila yang Sering Keluar Tes CPNS
• Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis
Daftar gaji Baru PNS 2019
Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.
"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Sebagian srtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut 17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong" dan di bangkapos.com dengan judul gaji PNS Lulusan SMA Bisa Tembus Rp 5,9 Juta, Pantas Saja Orang Berbondong-bondong Ikut Tes CPNS