CPNS

INFO SKB CPNS TERBARU! SOP Kelar, Peserta Dianjurkan Isolasi 14 Hari hingga Cek Aturan Pakai Masker 

Paryono mengatakan, pihaknya telah membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019 ini

Editor: Doan Pardede
capture sscn.bkn.go.id
JADWAL SKB CPNS - (ilustrasi) Informasi terbaru, SOP SKB CPNS telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2020 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar terbaru seputar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019.

Dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020, Pemerintah melalui Kemenpan RB telah meminta kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melanjutkan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB CPNS formasi Tahun 2019.

Dihubungi Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa SKB CPNS akan diselenggarakan dengan sistem CAT (computer assisted test).

• Muncul Usul Semua yang Lulus Passing Grade Ikut SKB CPNS dan Tak Cuma 3 Besar, Kini Tergantung Pusat

• Kisah Pilu Pelamar CPNS, Lulus Tapi Tak Diundang Pelantikan, Diduga Diskriminasi Peserta Disabilitas

• Kisah Unik SKB CPNS Tahun Lalu, Peserta Tunggal Tetap TMS, Ada yang Lulus Karena Perpindahan Formasi

• Usia Peserta yang Lewat 35 Tahun Gara-gara SKB CPNS Ditunda gugur atau Masih Bisa Ikut? Ini Kata BKN

Paryono mengatakan, pihaknya telah membuat kebijakan terkait dengan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019.

"Kami sudah siapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelaksanaan CAT saat pandemi covid-19 dengan protokol kesehatan," kata Paryono melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7/2020).

SOP ini tertuang pada Surat Edaran Nomor 17/SE/VII/2020 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Aturan ini memuat kebijakan bagi tim pelaksana CAT BKN, panitia seleksi dan peserta.

Bagaimana pelaksanaanya?

Bagi tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi, dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19 pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN perlu dibentuk Tim Kesehatan di titik lokasi seleksi, dengan minimal terdiri dari satu orang perawat.

Selanjutnya, tim pelaksana dan panitia memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melaksanakan tugas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved