CPNS 2019

Kabar Gembira Jelang SKB CPNS: Peserta Gagal Bisa Isi 17 Ribu Formasi Berpotensi Kosong, Cek Syarat

Ada kabar mengejutkan jelang pelaksanaan SKB CPNS, peluang peserta gagal isi 17 ribu formasi kosong terbuka, lihat syaratnya

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Alex Suban
SKB CPNS - (ilustrasi) Ada kabar mengejutkan jelang digelarnya SKB CPNS. Sebanyak 17 ribu formasi berpotensi kosong, peserta yang gagal formasi lain masih bisa naik untuk mengisinya 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar mengejutkan jelang digelarnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rekrutmen Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) formasi tahun 2019.

Seperti diberitakan, setelah sempat tertunda gara-gara virus vorona atau covid-19 merebak di Indonesia SKB CPNS 2019 akan digelar 1 September-12 Oktober 2020 mendatang.

Saat ini, tahapan CPNS 2019 yang sedang berjalan adalah pengumuman dan daftar ulang SKB CPNS yang dijadwalkan berlangsung pada 1-7 Agustus 2020.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

• INFO SKB CPNS TERBARU! SOP Kelar, Peserta Dianjurkan Isolasi 14 Hari hingga Cek Aturan Pakai Masker 

• Siap-siap SKB CPNS Segera Digelar! Penasaran Bagaimana Tes Wawancara di Tengah Corona? Cek Bocoran

• Peserta SKB CPNS yang Suhu Badan Lebih 37,3 Derajat Masih Bisa Lanjut atau Gugur? Ini Aturan Terbaru

• Kapan SKB CPNS Digelar dan Bagaimana Sistemnya Terjawab, Cek Juga Besar Denda Bila Mundur Usai Lulus

“Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB pada 1-7 Agustus 2020,” ujar Paryono dihubungi Kompas.com Selasa (28/7/2020).

Paryono juga mengingatkan nantinya sebelum pelaksanaan SKB peserta harus mencetak kartu yang akan dibawa saat tes

Lantas seperti apa tes SKB?

Tes SKB merupakan tes lanjutan bagi peserta CPNS yang lolos tes SKD.

Adapun pelaksanaan tes, Paryono menyebut nantinya akan dilakukan dengan tes CAT (Computer Assisted Test).

“Instansi daerah hanya CAT untuk SKB,” ujar Paryono.

Adapun untuk instansi pusat dia menyebut beberapa instansi ada yang menambahkan dengan pelaksanaan tes lainnya.

Apa materi SKB?

Sebelumnya BKN melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.

• Karni Ilyas Kaget, Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Diungkap di ILC, Bukan Jenderal

• MENGEJUTKAN! 9 Artis Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi, Tak Melulu Soal Uang, Berawal Sakit Hati

Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun media sosial yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:

"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."

Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.

"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono dikutip dari Kompas.com (11/3/2020).

Terkait dengan materi pelaksanaan CAT saat SKB Paryono juga menyampaikan nantinya soal juga disesuaikan pada bidang yang dilamar peserta.

“(Materi) tentang bidang yang dilamar. Misalnya yang dilamar formasi auditor ya yang dipelajari tentang auditor,” jelasnya.

Paryono mengatakan, mengenai informasi pelaksanaan SKB nantinya akan diumumkan di web-web masing-masing instansi.

• LENGKAP Daftar Jawaban Soal Terkait Penerapan Pengamalan Sila Pancasila yang Sering Keluar Tes CPNS

• Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis

“Web instansi pasti ada,” jelas dia.

Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, ada sejumlah ketentuan dan materi SKB yang dapat diperhatikan oleh para peserta CPNS 2019.

Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang selanjutnya diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN.

Adapun untuk materi SKB jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Sementara pelaksaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

- Tes potensi akademik

- Tes praktik kerja

- Tes bahasa asing

- Tes fisik atau kesamaptaan

- Psikotes

- Tes kesehatan jiwa

- Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes. Jadwal pelaksanaan SKB Adapun jadwal pelaksanaan SKB adalah sebagai berikut:

- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020

- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020

- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020

- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020

- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020

- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020

- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020

- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020

- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020

- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020

- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020

Peserta peringkat 2 yang gagal di formasi lain berpeluang isi 17 ribu formasi kosong

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, pemerintah membuka sekitar 150.000 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2019.

Menurut Suharmen, dari jumlah tersebut, sekitar 17.000 formasi berpotensi kosong.

Hal ini dapat terjadi karena tidak ada peserta CPNS yang berhasil lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

"17.000 potensi formasi kosong, sebetulnya potensi kosong itu sebagai konsekuensi dari tidak lulus seleksi CPNS," kata Suharmen dalam media briefing BKN, Rabu (5/8/2020).

Kendati demikian, Suharmen mengatakan, untuk mengatasi potensi sejumlah formasi kosong itu, tiap instansi dapat melakukan optimalisasi.

Dia menjelaskan, optimalisasi itu dilakukan pada tahap akhir seleksi, di mana instansi dapat memilih peserta untuk ditempatkan pada posisi kosong tersebut.

Dengan syarat, mereka harus memperoleh nilai atau skor terbaik kedua dan posisi yang akan ditempatkan sesuai dengan pendidikan yang ditempuh sebelumnya.

"Jadi hasil nilai SKD dan SKB gabungan itu nilai yang terbaik, itulah yang mengisi formasi yang kosong tadi. Di hasil akhir belum tentu akan kosong sebanyak 17.000, optimalisasi nanti mekanismenya," ujarnya.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 yang akan digelar pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Berdasarkan jadwal tersebut, BKN melakukan verifikasi data agar peserta dapat mendaftar ulang seleksi SKB.

Hal itu untuk memastikan peserta ujian melaksanakan ujian di wilayah masing-masing.

Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data BKN dengan data yang dimiliki instansi masing- masing.

Hal ini untuk memastikan peserta telah lulus mengikuti tiga kali formasi.

Lebih lanjut, verifikasi dilakukan untuk mengindari potensi kecurangan yang dilakukan oleh instansi.

Oleh karena itu, BKN mewajibkan instansi membuat SPTJM untuk disampaikan pada BKN.

Pelaksanaan SKB ini akan diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang ketat.

IKUTI >> UPDATE CPNS 2019

Sebagian srtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut 17.000 Formasi CPNS Berpotensi Kosong"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved