Gadis 16 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Kenalan Saat Pelaku Beri 'Like' di Facebook

Mendapat 'like' di media sosial Facebook merupakan awal kisah menyedihkan yang dialami gadis remaja sebut saja Bunga (16)

Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO-Mendapat 'like' di media sosial Facebook merupakan awal kisah menyedihkan yang dialami gadis remaja sebut saja Bunga (16).

Ia mendapat 'like' dari teman Facebook WS bulan lalu.

Usai memberikan 'like' kemudian keduanya bertukar nomor WhatsApp dan chating.

Gadis ABG asal Sampang berinisial ini akhirnya menjadi korban rudapaksa dari teman Facebooknya itu.

WS, warga Desa/Kecamatan Torjun itu pun diringkus jajaran Polres Sampang, atas tuduhan melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur.

Baca Juga:Sudah 8 Kali Merudapaksa Ponakan, Pelaku Akhirnya Masuk Bui

Baca Juga:Dirudapaksa Ayah Kandung Selama 8 Tahun, Korban Kabur Saat Pelaku Tertidur di Hotel

Dijelaskan Satreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Kamis (6/8/2020), semula WS dan korban berkenalan lewat FB sebulan silam.

Dan seperti umumnya remaja sekarang, keduanya lantas nomor kontak WhatsApp dan chatting.

Hingga pada 19 Juli 2020, Wahyu mengajak Bunga bertemu di rumah makan Asela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya yang saat itu tidak ada orang," kata Riki.

Riki menambahkan, pelaku menjanjikan akan menikahi Bunga serta memperbaiki handphone milik Bunga yang rusak.

"Jadi pelaku melakukan bujuk rayu terlebih dahulu dan sempat memaksa korban dengan cara menutup mulutnya dengan kerudung," ucapnya.

Bunga pun pulang sambil menangis dan membuat panik kedua orangtuanya.

Saat ditanya orangtuanya, Bunga dengan polos menceritakan bahwa ia dinodai teman FB-nya.

Penuturan Bunga pun berlanjut dengan laporan ke kepolisian.

"Kami menangkap pelaku pada 5 Juli 2020, saat itu pelaku sedang menonton televisi di rumahnya," tuturnya.

Akibat perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Baca Juga:Remaja di Kutim Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Pelaku Sempat Kabur 4 Hari di Hutan

Baca Juga:Ayah Tiri di Kutim Rudapaksa ke Anaknya, Begini Respon Istri Saat Melihat Keduanya di Dalam Kamar 

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Gadis ABG Dirudapaksa Pria Kenalan di Facebok, Berawal Tanda 'Like' di Medsos, https://jakarta.tribunnews.com/2020/08/06/gadis-abg-dirudapaksa-pria-kenalan-di-facebok-berawal-tanda-like-di-medsos

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved