LPSK Tiba-Tiba Tawarkan Perlindungan ke Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya

LPSK tiba-tiba tawarkan perlindungan ke Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tapi ada syaratnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
ISTIMEWA
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

TRIBUNKALTIM.CO - LPSK tiba-tiba tawarkan perlindungan ke Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, tapi ada syaratnya.

Eks kuasa hukum Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari diyakini mengetahui sosok orang-orang kuat yang selama ini melindungi buron kasus Bank Bali, itu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK pun menawarkan perlindungan kepada keduanya dengan syarat.

Diketahui, pelarian Djoko Tjandra berakhir usai polisi membekuknya di Malaysia.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) siap memberi perlindungan apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersedia menjadi justice collaborator atau whistleblower terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Adapun justice collaborator atau whistleblower adalah pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus.

Akhirnya Nadiem Makarim-Doni Monardo Akan Umumkan Sekolah Tatap Muka Hari Ini, Tak Hanya Zona Hijau

 Refly Harun Ulas Suap Sewa Perahu Pilkada Solo Rp 1 M Yang Buat PSI Tersanjung, Demi Lawan Gibran

 Terbongkar Awal Perkenalan Anji dengan Hadi Pranoto, Asal Panggilan Prof ke Peramu Herbal Terkuak

 Liga Champions Nanti Malam, Prediksi Juventus Vs Lyon, Nyonya Tua Jangan Remehkan Memphis Depay

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara LPSK dan Komisi Kejaksaan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

"LPSK dan Komisi Kejaksaan RI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra.

Kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Foto Pinangki bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, sempat beredar di media sosial.

Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.

Menurut anggota Komisi Kejaksaan Witono, peran LPSK memang sangat dibutuhkan.

Tak hanya terhadap Pinangki dan Anita, Witono menilai, seluruh saksi dalam kasus ini membutuhkan perlindungan agar kasus dapat terbongkar hingga jelas.

"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum," tutur Witono.

Selain membahas kasus Djoko Tjandra, LPSK dan Komisi Kejaksaan juga membahas kerja sama antarkedua lembaga.

Kini, Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan, Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.

 Kabar Terbaru 2 Penghina Ahok, Tak Bisa Ditahan Polda Metro Jaya, Polisi Beber Belum Ada Maaf BTP

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.

Dari hasil pemeriksaannya, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.

Sementara itu, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.

Saat ini, Kejagung tengah mendalami dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.

Di sisi lain, Anita Kolopaking berstatus sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang diusut oleh Bareskrim Polri.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Polemik Djoko Tjandra sempat menjadi heboh di Tanah Air.

Djoko dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, serta membuat e-KTP dan paspor.

Padahal, Djoko masih berstatus sebagai buron saat itu.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah buron selama 11 tahun.

Djoko Tjandra tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Janji Mahfud MD

Keberadaan jaksa Pinangki Mirna di Kejaksaan Agung menampar institusi kejagung.

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas kasus Joko Tjandra.

Oknum penegak hukum di Kejagung maupun kepolisian yang terlibat akan dilibas.

Sejumlah oknum Polisi, Jaksa, Lurah ikut ‘meramaikan’ skandal terpidana kasus Bank Bali ini.

Adakah ‘aktor’ yang belum terkuak?

Bahkan, Mahfud MD membahas khusus soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Semua yang terlibat harus ditindak Sda yag mengusukan soal Pinangki.

Kalau Pinangki mau dibuka, polisi turun tangan juga.saya sudah minta komitmen kejaksaan agung agar kasus ini dibuka," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta agar Kejaksaan Agung turut mengusut adanya dugaan tindak pidana di dalam pertemuan tersebut.

"Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud MD dalam siaran Breaking News Kompas TV, Kamis (30/7/2020).

Pinangki sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

• Terbongkar, Hadi Pranoto Berulang Kali Dapat Teguran Doni Monardo, Termasuk saat Undang Rhoma Irama

• UPDATE! TERJAWAB Tanggal Gaji 13 PNS TNI Polri Pensiunan Cair, Siap-siap Cek Rekening! Cek Besarnya

Namun dari hasil pemeriksaan, Pinangki akhirnya dijatuhi hukuman disiplin oleh Bidang Pengawasan Kejagung dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

Hukuman disiplin dijatuhkan lantaran ia dinyatakan melanggar disiplin karena bepergian ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.

 Ke Karni Ilyas, Boyamin Puji ILC Soal Djoko Tjandra, Sebut Calon Kapolri, Ini Reaksi Jenderal Polri

Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut antara lain, Singapura dan Malaysia.

Dalam salah satu perjalanan ke luar negeri itulah Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra. Kendati telah dicopot, Mahfud MD menilai, langkah yang diambil Kejaksaan Agung tidak cukup.

Menurutnya, perlu ditelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi sekaligus mencari oknum lain di kejaksaan yang diduga terlibat.

"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dia dicopot tapi juga segera dicari proses pidananya dan digali siapa lagi di Kejaksaan Agung yang terlibat atau di dunia kejaksaan," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD meyakini, pucuk pimpinan kedua institusi penegak hukum, baik Polri maupun Kejagung, berkomitmen mengusut keterlibatan "orang dalam" pada kasus ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Mau Kerja Sama, LPSK Siap Beri Perlindungan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/10104051/jika-anita-kolopaking-dan-jaksa-pinangki-mau-kerja-sama-lpsk-siap-beri?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved