Pilkada Tana Tidung
Sidang Kode Etik Dugaan Politisasi Bantuan Sosial di Tana Tidung, Pengadu dan Bawaslu Angkat Bicara
Hasil putusan sidang kode etik terkait laporan dugaan politisasi bantuan sosial yang tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Bawaslu KTT Nilai tak Ada Embel-embel Politisasi Bansos
Berkaitan dengan hasil sidang hari ini, Anggota Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung ( Bawaslu KTT ), Ramsyah, mengatakan bahwa Bwaslu KTT sudah menyampaikan sesuai dengan apa yang sudah dilakukan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran.
"Pada saat penerimaan laporan itu, kami sudah sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Ramsyah, Jumat (7/8/20/2020).
"Selanjutnya memang, ini kami serahkan kepada majelis pemeriksa berkaitan dengan hasil pemeriksaan hari ini itu sepenuhnya kita serahkan kepada DKPP," lanjutnya.
Berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelaporan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelapor.
Di antaranya adalah syarat formil yakni berkaita dengan identitas pelapor dan terlapor kemudian jangka waktu pelaporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak peristiwa itu terjadi atau sejak diketahui, serta kesesuaian tandatangan.
Kemudian syarat materil tentunya ada pristiwa kemudian uraian kejadian, bukti dan saksi.
"Nah tentunya pristiwa disini harus berkaitan dengan pemilihan," terangnya.
• PDI Perjuangan Beber Sudah Ada Tiga Calon yang Ambil Formulir untuk Pilkada Kaltara, Ini Bocorannya
Ketika pristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan, maka tidak dapat ditindak lanjuti. Karena kata dia, pristiwa yang dilaporkan pada saat itu, tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran pemilihan.
Sehingga dapat disimpulkan, berdasarkan rapat pleno Bawaslu bahwa selain syarat formil, syarat materil pun juga tidak terpenuhi.
"Itu sebabnya tidak dapat ka tindak lanjuti," ungkapnya.
Adapun yang dilaporakan itu berkaitan dengan adanya bantuan sosial covid-19 yang diduga dipolitisasi.
"Sementara kami temukan disana baik bukti maupun pristiwa, tidak ada yang mengarah ke pemilihan.
Foto maupun stiker itu tidak ada embel-embel bakal calon ataupun pasangan calon itu tidak ada sama sekali," pungkasnya.
• Suryanata Al Islami Gagas TPS dalam Pilkada Kaltara yang Sulit Diakses Jangan Digabungkan
• Meski Usia 73 Tahun, Udin Hianggio Kembali Maju ke Pilkada Kaltara, Mengabdi di Provinsi Termuda
Yang ada ungkap dia hanya foto seorang Kepala Daerah beserta Istri dan tidak ada gambar yang mengarah sebagai calon kepala daerah.
Sehingga bahwa memang pristiwa itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada yang akan kita selenggarakan pada 9 Desember nanti.
"Peristiwa memang ada tapi kaitannya dengan pilkada itu tidak ada walapun ada gambar bakal calon disitu. Karena pada saat kami teliti memang posisinya adalah sebagai ketua PKK yang melekat dengan Bupati," tandasnya.
(TribunKaltim.co/Risnawati)