Pilkada Tana Tidung

Sidang Kode Etik Dugaan Politisasi Bantuan Sosial di Tana Tidung, Pengadu dan Bawaslu Angkat Bicara

Hasil putusan sidang kode etik terkait laporan dugaan politisasi bantuan sosial yang tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Sidang kode etik terkait laporan dugaan politisasi bantuan sosial yang tidak ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung (Bawaslu KTT). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Hasil putusan sidang kode etik terkait laporan dugaan politisasi bantuan sosial yang tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung ( Bawaslu KTT ) Provinsi Kalimantan Utara akan diketahui setelah rapat pleno DKPP RI.

Adapun yang menjadi sorotan pengaduan tersebut adalah penolakan laporan yang dilakukan pelapor hingga 2 kali berturut-turut.

"Alhamdulillah dihambat-hambat juga, jadi memang saya meyakini sedari awal Bawaslu KTT tidak mau sebetulnya menerima laporan kita," kata Muhammad Amri, pengadu di kasus ini, kepada TribunKaltim.co, Jumat (7/8/2020). 

Laporan ini awalnya 8 Juni terkait dugaan politisisasi bantuan sosial covid-19. "Kemudian berlanjut laporan pada 9 Juni," ujar Muhammad Amri sebagai Pengadu.

Kapolres Tarakan Janji Akan Tingkatkan Pengamanan di Daerah Rawan Jelang Pilkada Kaltara 2020

Diisukan Ikut Pilkada Kaltara, Indrajit Tetap Fokus dengan Jabatan Kapolda Kaltara

Pengusaha Asal Sulawesi Selatan Ini Lirik Pilkada Kaltara, Niat Maju Pilgub, Siap Lepas Jabatan DPR

Ia mengatakan, lagi-lagi bukan bantuan sosialnya yang menjadi persoalan, melainkan menyelipkan stiker yang dianggap memanfaatkan keuangan daerah.

Bahwa diketahui bersama di tengah masa pandemi covid-19 ini negara wajib hadir untuk masyarakat.

Dirinya sepakat itu sepanjang tidak ada penyelipan stiker yang dimaksudkan oleh pengadu.

Ia melanjutkan bahwa di Undang-Undang Pilkada sudah jelas bahwa kepala daerah dilarang menguntungkan atau merugikan atau melakukan kegiatan.

Bahkan kepala daerah dilarang membuat kegiatan yang akan menguntungkan atau merugikan 6 bulan sebelum penetepan calon.

"Secara prosedural hal tersebut tentu tidak boleh, jadi kalau memang dia bagian penerimaan berkas ya bagian penerimaan berkas, nanti kalau sudah diambil berkasnya ya dibawa ke meja komisioner," jelasnya.

Tapi yang terjadi tidak begitu, ia menyampaikan dilaporan kedua komisioner yang bersangkutan itu di samping mendikte uraian kejadian sementara uraian kejadian itu bagian dari syarat materil.

"Itu yang kami anggap ini tidak netral. Maka acuan kita jelas, kita berpegang pada UU Pilkada yang perubahan kedua," terangnya.

Dalam proses laporannya, ia menuturkan pihak penyelenggara yang bersangkutan itu langsung menolak, maka dari itu pihaknya melakukan upaya hukum untuk mengadukan ke DKPP sebagai lembaga the rule of ethics.

Terkait apakah penyelenggara atau komisioner tersebut melanggar atau tidak, nanti majelis yang akan mengkaji hal itu.

KPU Kalimantan Utara Uji Publik Maskot dan Jingle Pilkada Kaltara 2020, Ini Para Pemenangnya

Meski Usia 73 Tahun, Udin Hianggio Kembali Maju ke Pilkada Kaltara, Mengabdi di Provinsi Termuda

Untuk Pilkada 2020 ini, ia mengharapkan semua komponen anak bangsa dapat menjaga keadilan pemilu, beritegritas, dan bermartabat.

Jadi menjaga penyelenggara pemilu adalah bagian dari tanggung jawab bersama.

"Kita ingin menciptakan pemilu yang bermartabat, berintegritas. Orang-orang yang di komisioner juga harus mempunyai kapasitas kompetensi serta integritas," tutupnya.

Bawaslu KTT Nilai tak Ada Embel-embel Politisasi Bansos

Berkaitan dengan hasil sidang hari ini, Anggota Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tana Tidung ( Bawaslu KTT ), Ramsyah, mengatakan bahwa Bwaslu KTT sudah menyampaikan sesuai dengan apa yang sudah dilakukan terhadap mekanisme penanganan pelanggaran.

"Pada saat penerimaan laporan itu, kami sudah sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Ramsyah, Jumat (7/8/20/2020).

"Selanjutnya memang, ini kami serahkan kepada majelis pemeriksa berkaitan dengan hasil pemeriksaan hari ini itu sepenuhnya kita serahkan kepada DKPP," lanjutnya.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelaporan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pelapor.

Di antaranya adalah syarat formil yakni berkaita dengan identitas pelapor dan terlapor kemudian jangka waktu pelaporan tidak boleh melebihi 7 hari sejak peristiwa itu terjadi atau sejak diketahui, serta kesesuaian tandatangan.

Kemudian syarat materil tentunya ada pristiwa kemudian uraian kejadian, bukti dan saksi.

"Nah tentunya pristiwa disini harus berkaitan dengan pemilihan," terangnya.

PDI Perjuangan Beber Sudah Ada Tiga Calon yang Ambil Formulir untuk Pilkada Kaltara, Ini Bocorannya

Ketika pristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan, maka tidak dapat ditindak lanjuti. Karena kata dia, pristiwa yang dilaporkan pada saat itu, tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran pemilihan.

Sehingga dapat disimpulkan, berdasarkan rapat pleno Bawaslu bahwa selain syarat formil, syarat materil pun juga tidak terpenuhi.

"Itu sebabnya tidak dapat ka tindak lanjuti," ungkapnya.

Adapun yang dilaporakan itu berkaitan dengan adanya bantuan sosial covid-19 yang diduga dipolitisasi.

"Sementara kami temukan disana baik bukti maupun pristiwa, tidak ada yang mengarah ke pemilihan.

Foto maupun stiker itu tidak ada embel-embel bakal calon ataupun pasangan calon itu tidak ada sama sekali," pungkasnya.

Suryanata Al Islami Gagas TPS dalam Pilkada Kaltara yang Sulit Diakses Jangan Digabungkan

Meski Usia 73 Tahun, Udin Hianggio Kembali Maju ke Pilkada Kaltara, Mengabdi di Provinsi Termuda

Yang ada ungkap dia hanya foto seorang Kepala Daerah beserta Istri dan tidak ada gambar yang mengarah sebagai calon kepala daerah.

Sehingga bahwa memang pristiwa itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada yang akan kita selenggarakan pada 9 Desember nanti.

"Peristiwa memang ada tapi kaitannya dengan pilkada itu tidak ada walapun ada gambar bakal calon disitu. Karena pada saat kami teliti memang posisinya adalah sebagai ketua PKK yang melekat dengan Bupati," tandasnya.

(TribunKaltim.co/Risnawati)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved