Aturan Terbaru Kemendikbud, Sekolah Tatap Muka Zona Hijau dan Kuning Wajib Kantongi 4 Persetujuan

Simak aturan terbaru Kemendikbud, sekolah tatap muka Zona Hijau dan Kuning wajib kantongi 4 persetujuan ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
MASUK SEKOLAH - Siswa melamun saat mengikuti perkenalan ruang kelas oleh wali kelas 1 pada hari pertama masuk sekolah di SDN 030 Balikpapan Utara, Senin (15/7). Pada hari pertama masuk sekolah ini, siswa baru hanya belajar tentang pengenalan lingkungan sekolah 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak aturan terbaru Kemendikbud, sekolah tatap muka Zona Hijau dan Zona Kuning wajib kantongi 4 persetujuan ini.

Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud merestui daerah Zona Hijau dan Zona Kuning menggelar sekolah tatap muka.

Namun, Mendikbud Nadiem Makarim menyebut ada syarat berupa 4 persetujuan yang harus dikantongi untuk bisa menggelar sekolah tatap muka.

Sementara, daerah di zona merah dan zona orange tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh.

Pandemi covid-19 berdampak luas terhadap aktivitas sosial-ekonomi. Salah satu dampak di tengah masih terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 yakni aktivitas pembelajaran melalui ruang digital.

Pendekatan ini tidak semudah ketika anak didik belajar dengan metode tatap muka di sekolah.

MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri

 Resmi, Besok PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tersenyum, Gaji ke-13 Masuk Rekening, Ada yang Tak Dapat

 Tak Dipilih Prabowo Dampingi Menantu Jokowi di Pilkada Medan, Kerabat Luhut Sudah Setor Rp 20 Juta

 Ramalan Zodiak Hari Ini Terbaru Minggu 9 Agustus 2020, Scorpio Jaga Nada Bicara, Cancer Tertekan

Tak hanya guru yang memiliki kendala dalam penyelenggaraan metode Pembelajaran Jarak Jauh, tetapi juga orang tua dan para murid.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk mengaktifkan Kembali pembelajaran tatap muka di wilayah zona hijau dan kuning.

Namun demikian, implementasi pembelajaraan tersebut harus memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, yakni empat persetujuan.

Pertama, persetujuan dari pemerintah daerah (pemda) atau dinas pendidikan dan kebudayaan di wilayah zona hijau dan kuning.

Kedua, persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Kemendikbud mengedepankan dua prinsip dalam kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19.

Prinisp pertama yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

Kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi covid-19.

Pembelajaran tatap muka di zona oranye dan merah rencana tetap dilarang. Sekolah pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Berdasarkan data Kemendikbud, sekitar 57 persen peserta didik masih berada di zona merah dan oranye.

Mereka tersebar di 238 wilayah administrasi setingkat kabupaten dan kota, sedangkan 43 persen berada di zona hijau dan kuning atau tersebar di 276 wilayah administrasi.

Kemendikbud mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi mereka saat menerapkan pembelajaran di ruang digital.

Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain, seperti bekerja atau urusan rumah.

 Kejutan Liga Italia, Andrea Pirlo Naik Kasta, Eks AC Milan Resmi Latih Juventus, Buffon Lebih Tua

Disamping itu, mereka kesulitan dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat belajar di rumah.

Di sisi anak didik, mereka kesulitan untuk konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru, serta peningkatan rasa stres dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan.

Kondisi tersebut dapat berpotensi untuk menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.

Sementara itu, guru kesulitan untuk mengelola Pembelajaran Jarak Jauh dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum.

Mereka juga mengalami waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar serta kesulitan untuk berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.

Tantangan yang dirasakan para orang tua dan anak-anak yang tidak memiliki perangkat untuk mengakses materi yang diberikan melalui ruang digital serta kuota yang harus dibeli untuk dapat mengaksesnya.

Berikut ini tautan terkait peraturan yang dikeluarkan Kemendikbud mengenai Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

 Live Trans 7 MotoGP Ceko, Bukan Fabio Quartararo, Johann Zarco Juara Kualifikasi, Rossi Terbenam

Penjelasan Nadiem Makarim

Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang berada wilayah Zona Kuning covid-19 melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi covid-19.

"Kita akan merevisi Surat Keputusan Bersama ( SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk Zona Kuning. Tadinya hanya Zona Hijau sekarang ke Zona Kuning," tambah Nadiem.

Sementara wilayah di Zona Merah dan Oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.

"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk Zona Hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem Makarim.

Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.

 Daftar Tim yang Lolos dan Jadwal Laga Perempat Final Liga Champions 2019-2020, Mulai 13 Agustus 2020

Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).
Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). (KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

 Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat Bantuan, Pengamat Ekonomi Balikpapan Angkat Bicara

Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas Nasional covid-19.

"Jadinya ini yang menentukan dan kategori kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi covid-19.

Saat itu, baru beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bisa Diterapkan Jika Memenuhi 4 Persetujuan, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/08/09/pembelajaran-tatap-muka-di-zona-hijau-dan-kuning-bisa-diterapkan-jika-memenuhi-4-persetujuan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved