Breaking News

Virus Corona

Kurikulum Darurat Diterbitkan Kemendikbud di Masa Pandemi, Panduan untuk Guru, Orangtua dan Siswa

Keberadaan kurikulum darurat ini diharapkan menjadi panduan bagi guru, orangtua dan siswa.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa belajar dari rumah didampingi orangtua, Selasa (31/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pandemi virus Corona yang belum usai membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan kurikulum darurat.

Keberadaan kurikulum darurat ini diharapkan menjadi panduan bagi guru, orangtua dan siswa.

Selain itu Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Jumat (7/8/2020).

 Klasemen MotoGP Setelah Brad Binder Bikin Kejutan di Sirkuit Brno, Quartararo Teratas, Rossi Melorot

 Kronologi Aksi Brutal Ormas Bubarkan Acara Pernikahan di Solo dan Update Kondisi 3 Korban Luka

 UPDATE Covid-19, Daftar 5 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Terendah dan Tertinggi, 4 Ada di Jawa

 Hadiah Alok, Magic Cube dan Diamond, Tukar Sebelum Kadaluarsa, Kode Redeem Free Fire Terbaru Agustus

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, kurikulum darurat, atau penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," kata Nadiem.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.

Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," jelas Nadiem Makrim.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved