Seorang Bapak Kerap Merudapaksa Anak Tirinya Selama 2 Tahun, Korban Mengadu pada Ibunya
Seorang bapak tega merudapaksa anak tirinya selama dua tahun belakangan ini, sejak 2018 lalu.
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Jumpa pers kasus pencabulan anak di bawah umur di Polres Kutim. Pelaku tak lain adalah ayah tiri korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) Jo pasal 82 ayat ( 1 ), ( 2 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karena pelaku adalah wali atau orang tua korban. (*)