Besok Memasuki Sidang Ke-4, Seorang Anak Menggugat Ibunya Gegara Warisan, Ini Pesan Almarhum Ayah

Gara-gara harta warisan seorang anak menggungat ibunya hingga ke pengadilan. Kini sudah memasuki sidang ke-4. Sudah beberapa kali mediasi namun gagal

Editor: Mathias Masan Ola
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yang digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNKALTIM.CO - Gara-gara harta warisan seorang anak menggungat ibunya hingga ke pengadilan. Kini sudah memasuki sidang ke-4. Sudah beberapa kali mediasi namun tak membuahkan hasil.

Rully Wijayanto menjelaskan alasannya menggugat harta warisan almarhum ayahnya. Rully mengatakan, gugatan berawal dari kekecewaan karena ibunya, Tiningsih tidak mengizinkannya untuk membuat ruang tamu dan dapur.

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).

Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

Baca juga; Bongkar Soal Harta Warisan Lina Mantan Istri Sule, Hotman Paris Kaget, Akui Ada Hak Teddy

Baca juga; Nenek 78 Tahun Digugat Anak & Cucu Karena Warisan, Jarang Dijenguk Mendadak Datang Surat Pengadilan

Baca juga; Digugat Keempat Anaknya Soal Pembagian Warisan, Sang Ibu Nilai Mereka Rakus dan Durhaka

Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak bagian kita secara Islam. Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Pekan ini gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya diberitakan, Tiningsih (52), seorang wanita asal Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tak menyangka digugat oleh anaknya sendiri, Rully Wijayanto (32).

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi. Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Dalam persidangan keduanya sempat dimediasi agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, Rully tetap dalam pendiriannya untuk melakukan gugatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahu Warisan Tak Boleh Dibagikan, Mengapa Anak di Lombok Masih Coba Gugat Ibunya?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved