Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Karyawan Swasta Terima Subsidi Gaji Rp 600.000

Para karyawan swasta yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah untuk menerima subsidi, segera menyiapkan syarat-syarat itu,

Editor: Mathias Masan Ola
Ilustrasi uang rupiah 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Para karyawan swasta yang memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah untuk menerima subsidi, segera menyiapkan syarat-syarat itu, sehingga ketika diminta hal-hal itu sudah tersedia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan NIK. Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif.

Kemudian tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Baca juga; NEWS VIDEO Karyawan Swasta Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Bantuan Pemerintah Ini

Baca juga; Cara Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta, Simak Sejumlah Syaratnya

Ida menjelaskan, bank penyalur yang merupakan Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara) akan langsung menyalurkan dana subsidi upah langsung kepada rekening penerima bantuan pemerintah.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan ( Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Data calon penerima bantuan ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Menurutnya, pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan agar pemberian bantuan subsidi cepat tersalurkan dan tepat sasaran. Karena saat ini, data tersebut dinilai paling akurat dan lengkap.

Baca juga; Deretan Bantuan Pemerintah Selain BLT Karyawan Swasta, Sri Mulyani: Nilainya Sama, Rp 600 Ribu Juga

Baca juga; Karyawan Swasta Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Bantuan Pemerintah Ini, Nilainya Sama

Dia kembali menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.

Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini. Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya. Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved