Karyawan Swasta Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Bantuan Pemerintah Ini, Nilainya Sama
Kabar baru, karyawan swasta tak ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa akses bantuan Pemerintah ini, nilainya sama
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baru, karyawan swasta tak ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa akses bantuan Pemerintah ini, nilainya sama.
Pemerintah Jokowi mengucurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan.
Namun, karyawan swasta yang berhak mendapatkan BLT itu hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun membeberkan Pemerintah masih memiliki banyak program bantuan, yang nilainya setara dengan BLT karyawan swasta.
Pemerintah menggelontorkkan subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai ( BLT) kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi Virus Corona ( Covid-19).
• Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor
• Bukan Sosok Sembarangan, Bakal Cawapres Rival Donald Trump Tinggal Lama di Jakarta, Ikut Perang Irak
• Jawa Timur Berani Gelar Sekolah Tatap Muka 18 Agustus, Khofifah Jelaskan Teknisnya, Zona Oranye Juga
• Deretan Bantuan Pemerintah Selain BLT Karyawan Swasta, Sri Mulyani: Nilainya Sama, Rp 600 Ribu Juga
Namun demikian, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH ( Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.