Pilkada Berau
Dimulai Sejak November 2019, KPU Berau Sebut Belum Ada Lembaga Survei yang Daftar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Budi Harianto menyebutkan hingga hari ini belum ada satupun lembaga survei.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Budi Harianto menyebutkan hingga hari ini belum ada satupun lembaga survei yang mendaftarkan diri secara resmi di KPU Berau, Rabu (12/8/2020).
Padahal kata Budi pembukaan pendaftaran untuk lembaga tersebut telah dibuka sejak November 2019 lalu dan akan ditutup Desember mendatang.
"Pendaftaran lembaga survei kita buka sejak November 2019 dan akan ditutup 8 Desember mendatang. Jadi waktunya cukup lama," kata Budi Harianto.
Untuk persyaratan lembaga survei sendiri kata Budi cukup banyak salah satunya lembaga tersebut harus memiliki badan hukum.
• NEWS VIDEO KPU Berau Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tahapan Pilkada 2020
• Songsong Pilkada Serentak 2020, KPU Berau Memohon ke Warga untuk Melapor Jika Belum Melakukan Coklik
"Jadi bagi teman-teman maupun pendaftar yang ingin mengajukan diri bisa meminta syarat-syaratnya di kantor KPU Berau termasuk ada diantara teman-teman punya lembaga bisa didaftarkan," imbuhnya.
Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, Budi mengungkapkan memang tidak ada lembaga survei yang melakukan pendaftaran di KPU.
"Pengalaman kami dari Pilkada sebelumnya memang tidak ada lembaga yang mendaftar, mungkin karena syaratnya terlalu banyak atau seperti apa, yang jelas kami membuka pintu lebar buat siapa saja yang memiliki lembaga yang ingin mendaftarkan diri," tuturnya.
• Tahapan Pilkada Mulai Bergulir, KPU Berau Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Sasar Instansi Terkait
• KPU Berau Targetkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2020 Capai 77.5 Persen
Terkait hitung cepat sendiri dalam Pilkada 2020, Budi menegaskan KPU tidak melakukan hal tersebut dan tetap berpedoman pada hasil pleno untuk mengetahui siapa peraih suara terbanyak.
"Kami tidak ada hitung cepat realnya itu sesuai pleno sesui tingkatan pertama perhitungan suara tingkat TPS, kemudian di PPK dan ada rekapitulasi tingkat kecamatan dilanjutkan ke tingkat kabupaten kota,
"Jadi kita tidak ada sistem hitum cepat sehingga bagi ada lembaga yang mau mekanismenya ada," tutupnya.
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)