Maruf Amin Beber Tujuan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan - Karyawan, PP Digodok

Maruf Amin beber tujuan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan - karyawan swasta, PP digodok

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Wapres Maruf Amin mengumumkan Pemerintah sedang menggodok PP relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjan 

Adapun relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.

 Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan bantuan sosial untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi.

Bantuan mulai dari bantuan sosial program keluarga harapan, bantuan Kartu Pra Kerja, subsidi upah atau gaji para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, serta program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar serta harus diselaraskan dengan program-program jaminan sosial," ucap dia.

Subsidi Listrik untuk Bisnis dan Industri

Diketahui, kebijakan tersebut diterbitkan Pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi, serta golongan bisnis dan industri 450 VA, hingga Desember 2020.

 SBY Tiba-Tiba Minta Rakyat Tak Salahkan Jokowi, Singgung BLT Di Zamannya Jadi Presiden, Ada Peluang

 Rusia Sudah Temukan Vaksin Virus Corona, Anak Vladimir Putin Alami Hal Tak Enak 2 Hari Usai Disuntik

 Langsung Dicopot, Begini Cara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Lecehkan 3 Polwan Sekaligus

Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hanya diberlakukan hingga September mendatang.

Sementara, stimulus untuk pelanggan bisnis dan industri 450 VA, awalnya ditetapkan hanya sampai Oktober mendatang.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir tahun, setelah melihat dampak pandemi covid-19 yang masih dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini.

"Kita tenggarai dampak pandemi terus belanjut, maka negara hadir kembali," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Dengan adanya perpanjangan tersebut, Rida meminta kepada penerima stimulus untuk tetap menjaga konsumsi listrik nya pada batas wajar.

"Sekiranya penerima bantuan ingin berkontribusi pada pandemi covid ini, akan lebih bijak sekiraya suadara-saudara kita menggunakan energi listriknya secara hemat atau secara bijak," tuturnya.

Lebih lanjut, Rida menyebutkan, jumlah penerima stimulus, khususnya golongan rumah tangga terus bertambah, seiring berlanjutnya pandemi covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved