Sembunyikan Sabu di Dubur
Sembunyikan Masing-masing 3 Poket Sabu di Dubur, Dua Pria Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Setelah beberapa kali lolos menjemput sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Sulawesi Tengah (Sulteng), Aswirdan dan Nur Wahid akhirnya dibekuk personel Di
Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Setelah beberapa kali lolos menjemput sabu dari Tawau, Malaysia, menuju Sulawesi Tengah (Sulteng), Aswirdan dan Nur Wahid akhirnya dibekuk personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara (Kalimantan Utara).
Aswirdan dan Nur Wahid merupakan warga Sulteng, yang dibekuk di Kota Tarakan, gara-gara menyembunyikan total sabu seberat 300,74 gram di duburnya.
Wakil Diresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto mengatakan, kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam dijerat Pasal 114 (2), subsider Pasal 112 (2), juncto Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Dani Arianto kepada TribunKaltim.co, Rabu (12/8/2020).
Dani Arianto menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu pria inisial P, yang diduga menyuruh keduanya menjemput sabu dari Tawau untuk dibawa ke Sulteng.
"Kami masih lakukan pengembangan, untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat," ujarnya.
Dani Arianto menambahkan, Polda Kaltara akan terus meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Kaltara.
Baca juga: Curi Buah Nangka, Pasangan Suami Istri di Samarinda jadi Amukan Massa
Baca juga: Di ILC, Ahli Epidemiologi: Indonesia Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Ingatkan Vaksin Bukan Solusi
Apalagi menyembunyikan sabu di dubur merupakan modus baru yang diungkap Polda Kaltara.
"Pengawasan tentu akan terus ditingkatkan, untuk mewaspadai adanya modus baru lainnya. Apalagi tersangka Aswirdan sudah sembilan kali lolos membawa sabu dari Tawau, dengan melewati bandara.
Begitupun dengan Nur Wahid, yang mengaku telah tujuh kali juga lolos membawa sabu dengan menyembunyikan di dubur," tuturnya.
Sekadar diketahui, kedua tersangka dibekuk di Jl Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Saat keduanya diamankan, polisi menemukan barang bukti sabu. Keduanya digiring ke RSUD Tarakan untuk diperiksa karena gelagatnya mencurigakan.
Saat diperiksa di rumah sakit, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dubur keduanya sebanyak enam paket plastik bening.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), dihadirkan dalam pers rilis pengungkapan narkotika jenis sabu, Rabu (12/8/2020).
Dua pria yang dibekuk di Kota Tarakan itu, bernama Aswirdan dan Nur Wahid.
Dari keduanya, polisi menyita total sabu seberat 300,74 gram, yang dikemas dalam enam paket plastik bening.
Masing-masing tersangka menyembunyikan tiga paket sabu dalam duburnya.
Aswirdan mengatakan, ia telah sembilan kali menjemput sabu di Tawau, Malaysia.
Sabu tersebut dijemput atas perintah seseorang inisial P, yang berada di Sulteng.
"Kami dikontrol lewat telepon saja, dan sudah sembilan kali membawa sabu dari Tawau. Biasanya kami lewat bandara di Palu, Balikpapan, dan Tarakan, selama ini lolos saja. Modusnya sama pak, sabu disembunyikan di dubur," kata Aswirdan, kepada TribunKaltim.co.
Aswirdan mengaku, modus menyembunyikan sabu di dubur, atas perintah pria yang memesan sabu itu di Sulteng.
Untuk menyembunyikan sabu di dubur, ia harus menahan rasa sakit.
"Sabu dimasukan sendiri ke dubur. Selain sakit, harus menahan juga agar tidak buang air besar. Selama menjemput sabu, itu hanya minum air putih,'' ujarnya.
Aswirdan menambahkan, ketika menjemput sabu di Tawau, ia menginap di hotel, yang telah disiapkan.
Setiap kali transaksi, sabu diantar oleh orang yang berbeda ke kamar hotel.
"Orang yang antar sabu, saya tidak kenal pak. Saya hanya terima barang saja, untuk diantar ke Sulteng dari Tawau. Yang antar itu orangnya beda-beda," tuturnya.
Aswirdan mengaku, ia telah menjalankan aksinya sejak Desember 2019.
Sementara itu, Nur Wahid mengaku, ia telah tujuh kali menjemput sabu dari Tawau. Orang menyuruh, juga orang yang sama, yakni inisial P.
"Kami jalankan perintah orang yang menyuruh di Sulteng. Modusnya juga sama, yakni disembunyikan di dubur," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin, Tanjung Selor.
Barang bukti berupa sabu seberat 300,74 gram, uang tunai, paspor, dan ponsel juga telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sekadar diketahui, dua orang pria dibekuk personel Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Kaltara. Dua pria yang dibekuk, Aswirdan dan Nurwahid.
Aswirdan dan Nurwahid, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di Jl Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Baca juga: Catat, Penambahan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi Terjadi di Kaltim, Tembus 119 Pasien
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Penuh, Embarkasi Haji Balikpapan Kembali Disarankan Jadi RS Darurat
"Awalnya kami peroleh laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Saat keduanya diamankan, tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan. Makanya digiring ke RSUD Tarakan untuk diperiksa, karena gelagatnya mencurigakan.
Ternyata ada sabu yang disembunyikan di duburnya," kata Wadiresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Dani Arianto, saat merilis pengungakapan tersebut, Rabu (12/8/2020).
Dani Arianto menambahkan, sabu yang disembunyikan di dubur Aswirdan seberat 150,29 gram. Sabu tersebut dikemas dalam tiga paket plastik bening.
Sementara dari dubur Nurwahid, sabu yang ditemukan seberat 150,45 gram, dalam tiga paket plastik bening.
"Ini modus baru yang berhasil diungkap jajaran Polda Kaltara. Sudah dua kali ada modus seperti ini, sebelumnya di Nunukan, dan kedua yang kita ungkap di Tarakan ini," ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah berada di Mapolda Kaltara, Jl Komjen M Jasin Tanjung Selor. (*)