Freddy Widjaya Kembali Gugat Hak Waris Eka Tjipta Widjaja, Aset Sinarmas Group Senilai Rp 737 T

Freddy Widjaya kembali gugat hak waris Eka Tjipta Widjaja, aset Sinar Mas Group senilai Rp 737 T

Editor: Amalia Husnul A
KONTAN/VENDY SUSANTO
reddy Widjaja (kanan), anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja bersama kuasa hukumnya di Jakarta (3/8/2020). Kini, Freddy Widjaya kembali gugat hak waris Eka Tjipta Widjaja, aset Sinar Mas Group senilai Rp 737 T. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kini, Freddy Widjaya kembali gugat hak waris Eka Tjipta Widjaja, aset Sinar Mas Group senilai Rp 737 T.

Lagi, Freddy Widjaya, anak pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja mengajukan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan sang ayah.

Menurut Freddy Widjaja, mendiang ayahnya pendiri Sinarmas Group yang meninggal pada 26 Januari 2019 telah membuat wasiat tertanggal 25 April 2008.

Dalam wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar.

Selain itu, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan warisan sekitar Rp 1 miliar-Rp 2 miliar.

Total keseluruhan warisan yang dibagi sebesar Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.

Menurut Freddy, nilai itu sangat jauh di bawah total aset yang dimiliki Sinar Mas Group senilai Rp 737,36 triliun dari 16 perusahaan yang berada di dalam dan luar negeri.

Terlebih lagi, dalam wasiat disebutkan bilamana ada sisa uang maka diserahkan kepada lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

"Hal inilah yang menimbulkan permasalahan, karena wasiat tersebut membuat Freddy Widjaja sebagai salah satu ahli waris sang pendiri Sinar Mas Group melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengajukan gugatan," ungkap kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Gugatan pun diajukan Freddy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah, mantan sekretaris Eka Tjipta.

Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.

Freddy mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta, serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan ayahnya hanya diserahkan kepada kelima saudara tirinya tersebut.

"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahan berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya itu, yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60," ungkap Freddy.

 Gegara Komentar Miring di Media, Presiden Borneo FC Murka, Nabil Tegaskan Edson Tavares Dipecat

 Jerinx SID Ditahan Karena Unggahan Kacung WHO, Sang Istri Nora Alexandra Beberkan Ketakutan Suami

Oleh sebab itu, di antara petitumnya, Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved