Terkuak Peran Jaksa Pinangki Tak Main-main, hingga Djoko Tjandra Berani Beri Hadiah Rp 7 Miliar
Terkuak peran Jaksa Pinangki tak main-main, hingga Djoko Tjandra berani beri hadiah Rp 7 Miliar, benarkah Pinangki Sirna Malasari terima gratifikasi ?
Setelah penangkapan, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.
Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari, berlaku sejak 11 hingga 31 Agustus 2020.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," tutur Hari.
• Akhirnya Jaksa Pinangki Ditangkap, Benarkah Terima Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra? Begini Naisbnya
Peran Jaksa Pinangki
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Permohonan PK tersebut diajukan Djoko Tjandra secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Hal itu berhasil dilakukannya meski menyandang status buronan.
"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” ungkap Hari
Selain itu, Kejagung memastikan bahwa Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Hadir pula dalam pertemuan itu pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK, yaitu Anita Kolopaking.
Diduga terima suap Hari membeberkan nominal suap yang diduga diterima oleh Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,4 miliar.
Kejagung menduga, hadiah tersebut dijanjikan atas peran Pinangki dalam memuluskan upaya PK Djoko Tjandra tersebut.
"Yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar AS,” ucap Hari.
Menurut Hari, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui nominal yang diterima Pinangki secara lebih rinci.
Atas tindakannya, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.