Terkuak Peran Jaksa Pinangki Tak Main-main, hingga Djoko Tjandra Berani Beri Hadiah Rp 7 Miliar

Terkuak peran Jaksa Pinangki tak main-main, hingga Djoko Tjandra berani beri hadiah Rp 7 Miliar, benarkah Pinangki Sirna Malasari terima gratifikasi ?

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / istimewa dan Kompas.com
Terkuak Peran Jaksa Pinangki Tak Main-main, hingga Djoko Tjandra Berani Beri Hadiah Rp 7 Miliar 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak peran Jaksa Pinangki tak main-main, hingga Djoko Tjandra berani beri hadiah Rp 7 Miliar, benarkah Pinangki Sirna Malasari terima gratifikasi ?

Setelah berhasil ditangkap Kejaksaan Agung, perlahan keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mulai terkuak.

Diduga Jaksa Pinangki terima suap Rp 7 miliar lebih dalam kasus Djoko Tjandra sebagai bentuk gratifikasi alias hadiah.

Sebelumnya, seorang Jenderal polisi jadi tersangka oleh Polri soal pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Blak-Blakan, ST Burhanuddin Bongkar Hubungan Pinangki - Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Dia Menghubungi

Terungkap Kegiatan Jaksa Pinangki di Luar Kewajaran dari Gajinya, Operasi Plastik hingga Plesiran

Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Siapa Jaksa Pinangki, Ini Profil Singkatnya, Istri Perwira Polisi

Kini, giliran Kejaksaan Agung, yakni Pinangki Sirna Malasari terseret di dalam polemik kasus Djoko Tjandra.

Namanya muncul setelah foto Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri tersebar.

Kala itu, Djoko Tjandra masih berstatus buron.

Sebelumnya Jaksa Pinangki sudah dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak sembilan kali selama 2019.

Kemudian, pada Selasa (11/8/2020), Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

"Tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Ditahan Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya, pada Selasa malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, menurutnya, proses penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif.

Setelah penangkapan, Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa.

Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari, berlaku sejak 11 hingga 31 Agustus 2020.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," tutur Hari.

Akhirnya Jaksa Pinangki Ditangkap, Benarkah Terima Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra? Begini Naisbnya

Peran Jaksa Pinangki

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki diduga berperan memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Permohonan PK tersebut diajukan Djoko Tjandra secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Hal itu berhasil dilakukannya meski menyandang status buronan.

"Keberhasilan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut,” ungkap Hari

Selain itu, Kejagung memastikan bahwa Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.

Hadir pula dalam pertemuan itu pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan PK, yaitu Anita Kolopaking.

Diduga terima suap Hari membeberkan nominal suap yang diduga diterima oleh Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 7,4 miliar.

Kejagung menduga, hadiah tersebut dijanjikan atas peran Pinangki dalam memuluskan upaya PK Djoko Tjandra tersebut.

"Yang diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar AS,” ucap Hari.

Menurut Hari, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengetahui nominal yang diterima Pinangki secara lebih rinci.

Atas tindakannya, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 250 juta.

Selanjutnya, penyidik akan mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tentu penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata Hari.

Pintu Masuk Bongkar Licinnya Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dapat Tawaran LPSK

Terkenal Suka Operasi Plastik dan Plesiran

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi salah satu pihak yang disorot dalam beberapa waktu terakhir.

Pada Rabu (12/8/2020), Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam program Aiman yang tayang di Kompas TV edisi 10 Agustus 2020 lalu tentang kasus Djoko Tjandra, gaya hidup glamor Jaksa Pinangki menjadi salah satu yang disoroti.

Ia diberitakan gemar plesiran ke luar negeri dengan fasilitas kelas atas, bahkan pernah melakukan operasi plastik di New York, Amerika Serikat.

"Aiman memperoleh sejumlah foto eksklusif atas kegiatan Jaksa pinangki yang boleh jadi berada di luar kewajaran dari hasil pendapatannya sebagai jaksa eselon 4"

"Mulai dari operasi implan bagian wajah di Amerika Serikat hingga plesir luar negeri yang kerap menggunakan kelas atas pesawat."

Demikian diungkapkan dalam video tersebut.

Aiman juga sempat mengulasnya dalam sebuah tulisan di laman Kompas.com.

Dari hasil penelusuran, implan yang dilakukan Jaksa Pinangki ditangani oleh dr Andrew Jacono.

Jacono membuka praktik di New York Center for Plastic Surgery yang beralamat di Park Avenue, New York City, Amerika Serikat.

Dalam laman klinik itu disebutkan bahwa Jacono memiliki banyak prestasi.

Spesialisasinya adalah operasi hidung.

Dari foto yang disematkan, terlihat Jaksa Pinangki tengah berfoto bersama Jacono.

Tampak bagian hidungnya masih tertutup perban.

Besaran biaya

Biaya yang dikeluarkan untuk bedah plastik tidak murah.

Namun, biayanya bervariasi tergantung dari berbagai faktor.

Seperti prosedur apa saja yang dilakukan, dokter yang menangani, hingga di mana mereka melakukannya.

Sebagai gambaran, operasi hidung yang dilakukan Nikita Mirzani di Korea Selatan memakan biaya hingga sekitar Rp 1,1 miliar.

Sementara Krisdayanti, melakukan sejumlah prosedur kecantikan di Singapura dan rela gelontorkan dana hingga ribuan Dollar.

Anita Kolopaking - Djoko Tjandra Sudah Bersuara ke Jampidsus, Jaksa Pinangki Bisa Terjerat Tipikor

MAKI Beber Nasib Jaksa Pinangki Lebih Baik dari Prasetijo Utomo, Bandingkan Kejagung dengan Polri

Terbaru, selebgram Dara Arafah juga sempat menjadi sorotan karena melakukan operasi plastik dengan dr. Teuku Adifitrian, Sp.BP-RE alias dr. Tompi.

Untuk menyempurnakan bagian hidungnya, Dara mengeluarkan uang hampir Rp 100 juta.

Beberapa contoh di atas mungkin tak bantu banyak untuk menerka biaya operasi plastik yang dikeluarkan Jaksa Pinangki di AS.

Apalagi, ia juga tidak membeberkan lebih jauh tentang bagian tubuh mana saja yang dioperasi.

Meski begitu, satu hal yang mungkin kita semua bisa sepakat, sepertinya biaya yang dikeluarkan cukup besar.

Mengingat operasi dilakukan di AS dan dilakukan oleh dokter yang memiliki reputasi baik.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Peran Jaksa Pinangki dalam Kasus Djoko Tjandra Hingga Diduga Menerima Suap Rp 7 Miliar Lebih, https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/13/ini-peran-jaksa-pinangki-dalam-kasus-djoko-tjandra-hingga-diduga-menerima-suap-rp-7-miliar-lebih.
Editor: Panji Baskhara
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved