Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka di 2 Kasus Sekaligus yang Seret Jenderal Polri
Bareskrim tetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di 2 kasus sekaligus yang seret Jenderal Polri
TRIBUNKALTIM.CO - Bareskrim tetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di 2 kasus sekaligus yang seret Jenderal Polri.
Narapidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra resmi menjadi tersangka pada dua kasus.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya sudah menetapkan Anita Kolopaking dan Brigjend Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Pertama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.
“Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).
Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
• Hagia Sophia Jadi Klaster Baru Virus Corona, Banyak Politikus Turki Terjangkit, Bagaimana Erdogan?
• Luhut Pandjaitan Bongkar Kunci China Redam Kemiskinan dan Satukan 1,4 Miliar Penduduk, Komunisme
• Kabar Gembira Jawa Timur, Wilayah Risma Resmi Jadi Zona Oranye, Pakar Epidemiologi Ingatkan Hal Ini
• Akhirnya Fadli Zon Puji Kedewasaan Demokrasi Jokowi, Bongkar Hasil Percakapan dengan Presiden
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.
Kemudian, dua tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga selaku penerima.
Selain itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.
“Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST,” ucap Argo Yuwono.
Djoko Tjandra disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.