Pilkada Kaltara

Pasangan Zainal Arifin Paliwang-Yansen TiP Deklarasi Sebelum 20 Agustus di Perbatasan RI-Malaysia

Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan merupakan bakal calon gubernur Kaltara, yang bakal diusung Partai Demokrat, PKB dan PPP.

Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, AMIRUDDIN
Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalimantan Utara, Muddain. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sekretaris DPD Partai Demokrat Kaltara, Muddain, mengatakan pasangan Zainal Arifin Paliwang - Yansen TP, rencananya melaksanakan deklarasi sebelum 20 Agustus 2020.

Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan merupakan bakal calon gubernur Kaltara, yang bakal diusung Partai Demokrat, PKB dan PPP.

Zainal Arifin Paliwang merupakan mantan Wakapolda Kaltara, yang saat ini menjabat Penyidik Utama di Bareskrim Mabes Polri.

Sedangkan Yansen Tipa Padan, merupakan Bupati Malinau, sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kaltara. Yansen juga saat ini dipercaya sebagai salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

"InsyaAllah ada rencana deklarasi sebelum tanggal 20 Agustus 2020. Kalaupun molor, tidak molor dari bulan Agustus 2020. Sebenarnya ada rencana dilaksanakan tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan HUT ke-75 RI. Tetapi itu masih menunggu keputusan bersama partai pengusung, dan pak Zainal Arifin Paliwang - Yansen TP," kata Muddain, kepada TribunKaltim.co, Jumat (14/8/2020).

Baca juga; PDIP Batal Umumkan Pasangan yang Diusung di Pilgub Kaltara, Norhayati Andris Beber Alasannya

Baca juga; Gandeng Indrajit di Pilgub Kaltara, Udin Hianggio Optimistis Diusung PDIP dan Hanura

Muddain menambahkan, terkait deklarasi pasangan Zainal-Yansen, ada rencana dilaksanakan di wilayah perbatasan.

Kaltara memang diketahui, salah satu wilayah di Indonesia, yang berbatasan langsung dengan negara lain, Malaysia.

"Bisa jadi kita deklarasi di perbatasan, seperti di Sebatik, Kabupaten Nunukan," ujarnya.

Ditambahkan pria yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kaltara itu, penyerahan rekomendasi dari Partai Demokrat kepada Zainal-Yansen, menjadi bukti bahwa Demokrat resmi mengusung pasangan tersebut.

Apalagi kata dia, rekomedasi tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak 28 Juli 2020 lalu.

"Kemarin itu hanya penyerahan secara simbolis saja dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, kepada Zainal-Yansen," tuturnya.

Dengan adanya tiga partai yang memberikan rekomendasi, pasangan Zainal-Yansen sudah bisa bertarung di Pilgub Kaltara.

Pasalnya, syarat minimal jumlah kursi sudah terpenuhi dari ketiga parpol tersebut.

Yakni, Partai Demokrat dengan 4 kursi, PKB 2 kursi, dan PPP 1 kursi di DPRD Kaltara.

Syarat bertarung lewat jalur parpol di Pilgub Kaltara, minimal memiliki dukungan dari pemilik 7 kursi di DPRD Kaltara.  (TribunKaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved