Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sepakat Sanksi Diterapkan bagi Warga Samarinda tak Pakai Masker

Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan sosial di masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing dalam upaya pencegahan penularan covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi kegiatan sosial di masyarakat.

Hal ini dikarenakan terus meningkatnya kasus positif Virus Corona ( covid-19 ) di Kota berjuluk Banua Patra ini.

Pembatasan sosial ini berlangsung selama tiga hari mulai Jumat (14/8/2020) sampai Minggu (16/8/2020).

Apakah Samarinda bisa mengikuti kebijakan tersebut? Menurut anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Puji Setyowati mengatakan setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing.

"Setiap daerah memiliki style masing-masing," ucapnya.

Baca juga: Ternyata Inilah Manfaat dari Mengonsumsi Ikan Nila Bagi Kesehatan, Mencegah Penyakit Kanker

Baca juga: Kaltim Bertambah 56 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19, di Bontang 34 Kasus

Menurutnya, saat ini peraturan yang cocok untuk diterapkan di Kota Samarinda adalah pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Pemberian sanksi itu membuat sebuah gaya hidup ataupun kebiasaan baru.

Sebab ia menilai kebiasaan baru akan tercipta jika ada sanksi yang berlaku. Untuk itu ia tetap mendukung perwali yang dikeluarkan Walikota Syaharie Jaang terkait sanksi yang diberikan jika tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

"Dengan cara ini (sanksi) di Kota Samarinda mulai berkurang. Kita juga mengharapkan ekonomi berjalan kembali dan dunia pendidikan kembali," ucap istri Walikota Samarinda itu. (*)

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Harap Anggota Kelompok Tani Harus Giat Menanam

Baca juga: Ini Manfaat yang Didapat Jika Rutin Konsumsi Bawang Putih Panggang, Terhindar dari Hipertensi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved