Eks Bendahara Demokrat Bebas dari Penjara, Mendadak KPK Sebut Nazaruddin Bukan Justice Collaborator
Mantan Bendahara Demokrat bebas dari penjara, mendadak KPK tegaskan Nazaruddin bukan justice collaborator
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bendahara Demokrat bebas dari penjara, mendadak KPK tegaskan Nazaruddin bukan justice collaborator.
Setelah bebas dari penjara, status Nazaruddin sebagai justice collaborator mulai dipolemikkan.
Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendadak kembali menegaskan tak pernah menjadikan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni pada Kamis (13/8/2020) lalu.
• AHY Datangi Puan Maharani, Anak SBY dan Megawati Bahas Koalisi Demokrat dan PDIP di Pilkada?
• Awal Mula Anak Amien Rais & Wakil Ketua KPK Ribut di Pesawat Garuda, Menelepon & Ditegur Awak Kabin
• Dirut & Mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Ceritra Saksi
Dia bebas murni setelah rampung menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dijalaninya sejak 14 Juni 2020.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian justice collaborator bertentangan dengan syarat yang diberikan Ditjen PAS Kemenkumham terhadap bebasnya Nazaruddin.
"Terkait bebasnya Nazaruddin, ini juga saya lihat di media, tadi juga sempat ditanyakan ke KPK."
"Bahwa dari surat yang banyak itu ke KPK, bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status justice collaborator kepada yang bersangkutan," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
KPK, seingat Lili, memang pernah menerbitkan dua surat keputusan untuk Nazaruddin.
Dua surat itu, ia memastikan, bukan terkait pemberian status justice collaborator untuk Nazaruddin.
Lili menerangkan, satu diantara surat yang pernah dikeluarkan KPK adalah keterangan Nazaruddin pernah bekerja sama dalam pengungkapan perkara.
Surat tersebut berbeda dengan ketetapan memberikan status justice collaborator terhadap Nazaruddin.
"Nah (surat) ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan," jelas Lili.
Meski demikian, Lili mengaku enggan mengintervensi lebih jauh ihwal keputusan Kemenkumham yang telah membebaskan Nazaruddin.
"Karena ini sudah jadi domain dari Kemenkumham, KPK tidak mengintervensi."