Jangan Coba-Coba Palsukan Data Demi BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta, Sanksinya Tak Main-Main

Jangan coba-coba palsukan data demi BLT Rp 600 Ribu karyawan swasta, sanksinya tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
BLT Karyawan Swasta Dicairkan Jokowi 25 Agustus 

TRIBUNKALTIM.CO - Jangan coba-coba palsukan data demi BLT Rp 600 Ribu karyawan swasta, sanksinya tak main-main.

Tanggal 25 Agustus nanti Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan secara simbolis BLT karyawan swasta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengingatkan agar perusahaan tak memalsukan data karyawan swasta demi mendapatkan BLT.

Baik perusahaan maupun penerima BLT yang tidak layak akan dikenakan sanksi tak main-main.

Berikut ini cara penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta beserta dengan syarat penerimanya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

HUT ke-75 RI, Rocky Gerung Ucap Dirgahayu Buzzer, Sindir Cara Pemerintah Sosialisasi Omnibus Law

 Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, Polri, Sri Mulyani: THR dan Gaji Ke-13 Tetap Ada

 BLT Karyawan Swasta Dicairkan Jokowi 25 Agustus, Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

 Buka-bukaan, Ghea Youbi Ungkap Awal Hubungan dengan Pemain Persib, Terima Kasih Selalu Jadi Bucinku

Terbaru, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak covid-19.

Permennaker No 14 Tahun 2020 ini diterbitkan pada 14 Agustus 2020 lalu.

Berdasarkan Permennaker No 14 Tahun 2020 itu, alur pencairan bantuan Rp 600 ribu diatur dalam Pasal 5 dan 6.

Adapun tahapannya sebagai berikut:

1. Data calon penerima bantuan pemerintah bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima bantuan.

4. Daftar calon penerima bantuan dimaksud disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja

5. Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Penerima Bantuan.

6. KPA menyampaian surat perintah membayar langsung bantuan pemerintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara menyalurkan bantuan pemerintah melalui bank penyalur.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) ke rekening penerima bantuan.

 LENGKAP 50 Kata Mutiara dan Ucapan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Kirim WA Update Status Fb Twitter IG

Syarat Penerima Bantuan

Adapun calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu diatur dalam Pasal 3 yakni:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

 Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Terbaru Senin 17 Agustus 2020 Cancer Ketemu Cinta Baru, Leo Hati-hati 

Sanksi

Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.

Pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan maka wajib mengembalikan ke kas negara.

Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 bisa anda akses di sini: LINK

Cair Akhir Agustus 2020

Program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan cair akhir Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dan melaunching langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.

"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).

Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan 2 bulan sekali selama 4 bulan.

Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," kata Ida.

Ida menjelaskan bantuan diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.

"Bantuan Rp 600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," kata Ida.

Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia membaik.

 Hasil Liga Europa, Manchester United Tumbang, Sevilla ke Laga Final, Buka Peluang Raih Gelar Keenam

Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi covid-19.

"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida

Setelah bantuan diberikan yang diiringi dengan meningkatnya daya beli maupun konsumsi masyarakat, diharapkan pada kuartal ketiga ekonomi Indonesia dapat kembali normal atau kembali positif.

"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal 3 kembali normal atau positif," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ada Sanksi bagi Pemalsu Data, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/17/update-bantuan-rp-600-ribu-bagi-pekerja-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-ada-sanksi-bagi-pemalsu-data?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved