14 Hari Sisa, Lengkapi Syarat Gunung Boga jadi Tempat Wisata Alam, Jika Tidak Masuk HGU Perusahaan

Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) PaserProvinsi Kalimantan Timur diberi waktu 14 hari untuk melengkapi persyaratan Gunung Boga.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) PaserProvinsi Kalimantan Timur diberi waktu 14 hari untuk melengkapi persyaratan Gunung Boga sebagai destinasi wisata alam. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) PaserProvinsi Kalimantan Timur diberi waktu 14 hari untuk melengkapi persyaratan Gunung Boga sebagai destinasi wisata alam.

Lewat dari itu, areal Gunung Boga di Desa Luan, Kecamatan Muara Samu, akan dimasukkan dalam izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Hal ini menurut Kepala Desa Luan Sukatmin, Kamis (20/8/2020), berdasarkan hasil sidang pemeriksaan lahan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, terkait usulan penerbitan HGU dari PT Anugrah Abadi Multi Usaha (AAMU) atas lahan seluas 741,4748 Hektar (Ha).

“Kemarin (Rabu,19/8/2020) di Kriyad Sadurengas Hotel, sejumlah pejabat Kanwil BPN Kaltim menggelar sidang pemeriksaan lahan yang diusulkan AAMU untuk dijadikan HGU-nya. Sebelum sidang digelar, mereka juga melakukan pemeriksaan lahan di lapangan,” kata Sukatmin.

Empat Finalis Lomba Masak Merdeka Tribun Kaltim Ternyata Pengguna Bright Gas

Antusias Pengunjung Gunung Boga Paser Tak Bisa Dibendung, Terbukti Masuk Nominasi API Award 2020

Dari luasan yang diusulkan, lanjut Sukatmin, diantaranya adalah areal Objek Wisata Gunung Boga atau Gunung Embun, sehingga mereka juga meninjau areal destinasi wisata yang mewakili Kaltim di ajang Anugerah Pesona Indonesia (API) Award 2020, kategori Dataran Tinggi Terpopuler di Indonesia.

Pemeriksaan di lapangan dihadiri Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Paser HM Yusuf Sumako, Kabag Pemerintahan Setda Paser Siti Makiah, Camat Muara Samu Amri Yulihardi, Kabid Tata Ruang DPUTR dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab Paser.

Begitu pula pada Sidang Pemeriksaan, hampir semua jajaran Pemkab Paser berharap lahan Gunung Boga tidak dimasukan dalam usulan HGU perusahaan, mengingat keberadaan Gunung Boga telah
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar, utamanya terhadap perekonomian warga.

“Tanpa Gunung Boga, Desa Luan tidak seramai yang sekarang. Tak sedikit wisatawan yang berkunjung, yang berdampak pada menjamurnya usaha-usaha kecil di masyarakat. Karena itu kami mohon agar areal Gunung Boga jangan dimasukkan ke HGU perusahaan, biar warga kami tenang,” ucap Sukatmin.

Hal senada disampaikan Camat Muara Samu Amri Yulihardi. Sekarang Gunung Boga bukan hanya dimiliki oleh masyarakat Kecamatan Muara Samu, tapi juga masyarakat Kabupaten Paser dan Kaltim umumnya karena Gunung Boga sudah mewakili di ajang API Award 2020.

Pemberian Dukungan Suara Sudah Dimulai, Dukung Gunung Boga Paser di API Award 2020

Pengunjung Gunung Boga Paser Semakin Meningkat, Tim Paralayang Mendaki Puncak Tampi

Kepala Disporapar Paser HM Yusuf Sumako bahkan menegaskan bahwa Gunung Boga sudah menjadi bagian rencana strategis pengembangan wisata di Kabupaten Paser. Jika areal Gunung Boga masuk HGU, maka perjuangan masyarakat Kaltim membela Gunung Boga di API Award 2020 akan sia-sia.

“Jika areal Gunung Boga masuk HGU perusahaan, maka dana APBN, APBD Kaltim maupun APBD Kabupaten Paser, tidak bisa masuk untuk membiayai pengembangan Objek Wisata Gunung Boga. Jadi kami mohon areal Gunung Boga jangan dimasukkan ke HGU perusahaan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kanwil BPN Kaltim menerjunkan Eka Sukma, Winarto, Rachamad dan lainnya untuk pemeriksaan dan sidang pemeriksaan lahan yang diajukan AAMU menjadi HGU. Luasan lahan berlokasi di Desa Luan, Desa Lempesu Kecamatan Pasir Belengkong dan Desa Lolo Kecamatan Kuaro.

Kepada Pemkab Paser, Kanwil BPN Kaltim memberi waktu 14 hari untuk melengkapi persyaratan Gunung Boga sebagai destinasi wisata. Seperti design pengembangan Objek Wisata Gunung Boga, luas areal yang dibutuhkan dan lainnya sebagai lampiran surat rekomendasi Bupati Paser.

“Hari ini konsultan yang mendesign pengembangan Objek Wisata Gunung Boga melakukan pengukuran lahan. Kalau semua lengkap, kita akan menghadap Bupati untuk meminta surat rekomendasi supaya lahan seluas sekitar 8 Ha dijadikan areal objek wisata Gunung Boga,” tambahnya.

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved