BKN Hapus Psikotest di Seleksi Kompetensi Bidang pada Tes CPNS, Ini Alasannya

Pengumuman tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di berbagai instansi telah diumumkan, termasuk Badan Kepegawaian

Editor: Samir Paturusi
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI peserta CPNS sedang mengikuti ujian 

TRIBUNKALTIM.C0-Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyederhanakan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Pengumuman tes seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di berbagai instansi telah diumumkan, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jadwal SKB bagi pelamar di BKN telah dirilis melalui Pengumuman Nomor: 15/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Di tengah pandemi virus corona, BKN menyederhanakan tahapan pelaksanaan SKB bagi pelamar CPNS BKN dari tiga tahapan menjadi dua tahapan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dua tahapan tersebut menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.

Dua tahapan SKB CPNS di BKN adalah: Seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN dengan bobot 75 persen

Wawancara kompetensi manajerial dan sosia kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25 persen.

Sebelumnya, kata Paryono, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes.

Namun, kali ini ditiadakan. Wawancara online Lokasi tes SKB CPNS BKN dilaksanakan di Kantor BKN yang tersebar di seluruh Indonesia, baik Kantor Pusat BKN, Kantor Regional, dan UPT BKN.

Penetapan ini, ujar Paryono, disusun berdasarkan pilihan lokasi yang diakukan peserta saat melakukan daftar ulang.

"Secara khusus, pelaksanaan tahapan sesi wawancara yang dilakukan di titik lokasi akan menggunakan media wawancara daring (online)," kata dia, melalui keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).

Peserta dapat melihat materi pokok SKB setiap jabatan di laman pengumuman jadwal SKB CPNS BKN.

Paryono menegaskan, pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apa pun.

"Jika ada pihak yang mengatasnamakan BKN atau pihak instansi untuk menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut pasti tindak penipuan," kata Paryono.

Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS BKN di tengah Covid-19 akan mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved