Hakim Vonis Siswi SMP Beri Hukuman 2 Tahun Penjara, Terjerat Kasus Pembunuhan Bocah

Hakim vonis siswi SMP selama 2 tahun penjara, terjerat kasus pembunuhan bocah.

Editor: Budi Susilo
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Hakim vonis siswi SMP beri hukuman selama 2 tahun penjara, terjerat kasus pembunuhan bocah. 

Pelaku Menyerahkan Diri

Remaja berinisial NF itu mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Di hadapan polisi, ia mengaku telah membunuh temannya berinisial APA yang masih berusia 6 tahun.

Adapun peristiwa pembunuhan ini dilakukan di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Awalnya dia mau berangkat ke sekolah pakai seragam, tapi di tengah jalan dia berganti pakaian dan melaporkan diri bahwa telah melakukan pembunuhan," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, Jumat (6/3/2020).

Pihak kepolisian sektor Taman Sari pun langsung berkoordinasi dengan Polsek Sawah Besar untuk melakukan pengecek ke lokasi.

Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan korban dalam konsidi terbujur kaku terikat di dalam lemari pakaian tersangka.

"Setelah kami melakukan pengecekan, pak Kapolsek (Sawah Besar) dan benar di dalam lemari itu ada sosok mayat," ujarnya.

Terinspirasi dari Film

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terinspirasi dari adegan pembunuhan yang sempat ia tonton dalam film.

"Tersangka melakukan dengan kesadaran dan dia terinspirasi kalau berdasarkan tadi kita wawancara, dia terinspirasi oleh film," ucapnya.

Meski demikian, Heru mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan soal motif pelaku melakukan tindakan kejinya ini.

"Masih kita dalami, dari pengakuan dia pernah nonton setahun lalu. Tapi ini masih kita dalami karena ini unik," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Siswi SMP yang Bunuh Bocah Telah Divonis Majelis Hakim, NF Bakal Jalani Sisa Hukuman di Tempat Ini, https://bogor.tribunnews.com/2020/08/20/siswi-smp-yang-bunuh-bocah-telah-divonis-majelis-hakim-nf-bakal-jalani-sisa-hukuman-di-tempat-ini?page=all
Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved