Kompak, Ayah dan Anak di Samboja Ini Curi 3 Unit Motor, Begini Modusnya

AG (26 ), sedang memancing di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Sekitar pukul 03.50 Wita, Kamis (20/8/2020) dinihari, AG be

HO/POLRES KUKAR
Polisi mengamankan 2 tersangka, ayah dan anak, serta barang bukti hasil motor curian mereka di Polsek Samboja. 

Unit Reskrim Polsek Samboja melakukan penyisiran di sekitar pondok tersebut. Polisi menemukan dua unit motor yang diakui oleh Helmi, motor tersebut juga hasil curian di Samarinda dan Samboja.

”Selanjutnya tersangka Helmi beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Samboja untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Reza Pratama.

Akibat perbuatannya, Hary dan Helmi dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP jo Pasal 65 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved