Bukan Hanya Larutan Kimia, Polisi Bongkar Cara Keji Klinik Aborsi Buang Janin, Tak Ada yang Dikubur

Bukan hanya larutan kimia, polisi bongkar cara keji Klinik Aborsi buang janin, tak Ada yang dikubur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polda Metro Jaya menampilkan barang bukti dan tersangka Klinik Aborsi 

"Dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien," sambungnya.

Data tersebut, jelas Tubagus, didukung alat bukti berupa keterangan para saksi dan tersangka.

Polisi berhasil membongkar praktik haram ini dan menetapkan 17 orang tersangka.

"Pada 3 Agustus 2020 lalu, kita berhasil mengamankan 17 tersangkam," tuturnya.

17 tersangka yang diamankan adalah SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), dan S (57).

Tersangka lainnya yakni WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).

Lanjut, Tubagus membeberkan peran masing-masing tersangka di klinik tersebut.

Enam dari 17 tersangka tersebut merupakan tenaga medis yang terdiri dari dokter, bidan, dan perawat.

"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.

"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat,"

"Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.

 Jadwal Acara TV Hari Jumat 21 Agustus 2020, GTV Uang Kaget, Trans 7 Ada Kisah Para Nabi

Harga tergantung usia kandungan

Biaya yang dipatok di klinik tersebut untuk pasien yang ingin melakukan aborsi beragam.

Dibagi menjadi empat kategori, tergantung usia janin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved