Minggu, 3 Mei 2026

Bupati Paser Instruksikan ke Seluruh OPD untuk Selamatkan Arsip Penanganan Covid-19

Diinstruksikan menyelamatkan arsip-arsip yang berkaitan dengan penanganan Virus Corona atau covid-19

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser Hj Herwati, Jumat (21/8/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser, Kalimantan Timur termasuk kantor kecamatan dan kantor kelurahan, diinstruksikan menyelamatkan arsip-arsip yang berkaitan dengan penanganan Virus Corona atau covid-19.

Instruksi ini menurut Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Paser Hj Herwati, Jumat (21/8/2020), sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Paser nomor 045/1925/Bid.II.I/VIII/2020.

“Edaran ini mengacu SE MenPANRB 62/2020, yang ditujukan ke semua OPD Pemkab Paser,” kata Herwati.

Dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Pemkab Paser telah menerbitkan rangkaian kebijakan penanganan Covid-19, mulai dari pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19, alokasi berbagai sumber daya, hingga dampak pandemi Covid-19 pada kehidupan masyarakat.

“Arsip yang merekam rangkaian kebijakan penanganan Covid-19 ini harus diselamatkan. Siapa saja yang terlibat dalam Tim Gugus Tugas, kemudian tentang Pemkab Paser pemberian bansos untuk membantu warga yang terdampak pandemi Covid-19, dan kegiatan lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Selama 8 Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JHT Rp 193 M, Khusus di Balikpapan dan Paser

Baca juga: Reses di PPU-Paser, Baharuddin Muin Bantu Nelayan dan Warga Terdampak Covid-19

Arsip yang terekam dengan baik dan terselamatkan adalah bentuk akuntabilitas kinerja dan sumber pembelajaran berharga bagi setiap generasi kedepan.

“Itu kalau arsip tersimpan dengan baik, jadi setiap generasi dapat mempelajari sejarah Kabupaten Paser, termasuk penanganan Covid-19” sambungnya.

Apalagi covid-19 ini, lanjut Herwati, mewabah hampir di semua negara di dunia, sehingga Kabupaten Paser sebagai bagian daerah di Indonesia perlu mendokumentasikan semua kegiatan penanganan covid-19, tak terkecuali upaya pencegahan penularan covid-19 dalam penyelenggaraan Pilkada Paser 2020.

“Penyelenggaraan Pilkada Paser 2020 di tengah pandemi covid-19, bagaimana upaya Pilkada bisa tetap berjalan lancar, aman dan tertib, dengan tetap melakukan upaya pencegahan penularan covid-19, arsip terkait upaya itu kita harapkan juga bisa disimpan dan terselamatkan,” tambahnya. (*)

Baca juga: Disperindakop Bakal Beri Bantuan Ultra Mikro Bagi UMKM Penajam Paser Utara, Ada Syaratnya

Baca juga: 16.681 Pekerja di Balikpapan dan Paser Dapat Klaim JHT Senilai Rp 193 M, Rata-rata Korban PHK

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved