Breaking News

Mulai Hari Ini, Pemkab PPU Berlakukan Sistem Pesan Antar Makanan dan tak Layani Makan di Tempat

Sebagai upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian terhadap wabah Virus Corona ( covid-19 ) yang terus meningkat beberapa hari silam, P

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Surat edaran pemerintah daerah terkait sistem take away dan tidak makan ditempel di salah satu cafe yang ada di PPU. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Sebagai upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian terhadap wabah Virus Corona ( covid-19 ) yang terus meningkat beberapa hari silam, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberlakukan kembali sistem take away (pesan antar) dan tidak melayani makan di tempat.

"Ini instruksi dari bupati selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan covid-19, diberlakukan kembali take away, intinya kita sama-sama sadari untuk menekan lajunya covid-19 itu kan dari kesadaran kita sendiri, harapan kita ya harus ditaati," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kuncoro, Jumat (21/8/2020).

Surat edaran tersebut diberlakukan bagi para pelaku usaha seperti warung makan, restoran dan cafe, kemudian toko kelontong, toko modern, toko obat, apotek dan pengelola pasar yang ada di PPU.

Lebih lanjut, Kuncoro mengatakan, pemilik warung makan atau restoran maupun cafe wajib menjalankan protokol kesehatan, pembeli harus menggunakan masker serta tidak melayani makan di tempat tetapi melakukan penjualan melalui bungkus (take away) serta memastikan tempat tersebut dalam keadaan bersih terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2020 sampai dengan 21 September 2020.

Baca juga: Musim Pandemi Covid-19, Produksi Cireng Beku di Balikpapan Stabil 60 Bungkus per Hari

Baca juga: Ribuan Dukungan Bacalon Walikota Samarinda Parawansa-Markus di 2 Kecamatan, Belasan Penuhi Syarat

Adapun pengelola toko kelontong, grosir, toko modern, apotek dan pengelola pasar tetap menjalankan protokol kesehatan serta tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan masker.

Serta diimbau untuk menerapkan pelayanan pesan antar atau belanja online sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat terpenuhi sebagai upaya pencegahan dan pengendalian terhadap wabah Virus Corona. (*)

Baca juga: Traveler Ingin Wisata Arung Jeram, Inilah Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Baca juga: 47 Tenaga Medis RSKD Balikpapan Terpapar Covid-19, Manajemen Lakukan Tracing Hingga ke Keluarga

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved