Pilkada Kutim
Pasangan Abdal Nanang-Rusmiati Belum Penuhi Syarat Minimal Dukungan di Pilkada Kutim
KPU Kutim menetapkan pasangan perseorangan Abdal Nanang - Rusmiati tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - KPU Kabupaten Kutai Timur hari ini, Jumat (21/8/2020), menggelar rapat pleno verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur tahun 2020 di tingkat kabupaten.
Rapat yang dipimpin Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida serta para komisioner dan Sekretaris KPU Kutim, Jumeah, menetapkan pasangan perseorangan Abdal Nanang - Rusmiati tidak memenuhi syarat dari jumlah dukungan.
Hasil verifikasi perbaikan hanya 3.617 dukungan saja yang dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 16.705 dukungan.
Bila ditambahkan dengan hasil verfak pertama, yang memenuhi syarat sebanyak 12.701 dukungan, jumlah totalnya baru 16.322 dukungan.
Baca Juga: Komisioner KPU RI Sosialisasi di Kukar, Bahas Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak
Baca Juga: Reaksi Tak Terduga Risma Setelah Anaknya Mengaku Tinggal Tunggu Restu PDIP di Pilkada Surabaya
Sementara untuk memenuhi syarat dukungan perseorangan harus memenuhi syarat minimal 22.733 dukungan.
"Dari data hasil verfak pertama dan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi perayaratan baru 16.322 dukungan. Sementara untuk ikut dalam kontestasi Pilkada Kutim, jumlah dukungan untuk calon perseorangan minimal 22.733 dukungan," kata Ulfa.
Pembacaan berita acara hasil perbaikan dilakukan pukul 17.00 wita, oleh Komisioner KPU Kutim, Indra. Dengan disaksikan tim dari Bawaslu Kutai Timur tim LO paslon perseorangan dan PPK Kecamatan Sangatta Utara.
Hingga saat ini, prosesi pembacaan masih berlangsung.(*)
Baca Juga: Semua Bakal Calon Diusung Partai Demokrat di Pilkada Kaltara Diundang ke Jakarta, Agenda Terima SK
Baca Juga: Dapat Rekomendasi Partai Golkar, Pasangan Mandat Pastikan Maju di Pilkada Malinau