Tak Perlu ke BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Dapat BLT
Tak perlu ke BPJS Ketenagakerjaan, cukup login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek nama dapat BLT
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Tak perlu ke BPJS Ketenagakerjaan, cukup login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek nama dapat BLT.
25 Agutus ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menyerahkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan swasta secara simbolis.
Pastikan dirimu dan nomor rekening sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sebagai penerima.
Bagi yang gajinya tak ditransfer lewat rekening, masih ada waktu menanyakan ke HRD masing-masing perusahaan.
Berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini berkaitan dengan penerimaan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah, bagi pekerja terdampak pandemi yang bergaji di bawah Rp 5 Juta.
• Adian Napitupulu Bongkar Ciri Partai Politik di Tubuh KAMI, Refly Harun Bereaksi, Lalu Tersenyum
• Update Pencairan BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu, Masih Ada Waktu, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak
• Dukung Polisi, Gubernur Bali Sebut Jerinx Cengeng, Coba Gagalkan Upaya Pemerintah Putus Covid-19
Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat e-mail dan password.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).
Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.
Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.